32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 10:11 AM WIB

Gak Kapok! Oknum Ormas Pengedar Sabhu Dituntut 11 Tahun

DENPASAR – I Nyoman Juni Artana alias Jro Giant, oknum anggota ormas besar di Bali yang ditangkap bersama 15 orang termasuk istrinya, Kamis (20/9) menghadapi sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni made Purnami, JPU Wayan Sutarta menuntut pria 54 tahun ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Bukan itu saja, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut Giant dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Diuraikan jaksa, hukuman bagi Giant ini, karena JPU menilai terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/ 2009 yang merupakan dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Juni Artana alias Giant dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ujar Jaksa Sutarta.

 

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi pengacaranya Ketut Dodik Arta Kariawan dengan wajah tertunduk meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan tertulis.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Petugas mendapati 11 paket narkotika jenis Sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Giant sendiri dan dua rekannya yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan  Sukarada saat itu petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika. Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar. Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

DENPASAR – I Nyoman Juni Artana alias Jro Giant, oknum anggota ormas besar di Bali yang ditangkap bersama 15 orang termasuk istrinya, Kamis (20/9) menghadapi sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni made Purnami, JPU Wayan Sutarta menuntut pria 54 tahun ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Bukan itu saja, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut Giant dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Diuraikan jaksa, hukuman bagi Giant ini, karena JPU menilai terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bisnis narkotika yakni menjual, membeli, menawarkan dan sejenisnya.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/ 2009 yang merupakan dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Juni Artana alias Giant dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ujar Jaksa Sutarta.

 

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi pengacaranya Ketut Dodik Arta Kariawan dengan wajah tertunduk meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan tertulis.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Petugas mendapati 11 paket narkotika jenis Sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Giant sendiri dan dua rekannya yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan  Sukarada saat itu petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika. Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar. Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/