27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:57 AM WIB

SANGAR! Merengek Minta Pembelaan, Hakim Tolak Oknum Anggota Ormas

DENPASAR – I Nyoman Juni Artana alias Giant, oknum anggota ormas besar di Bali yang ditangkap bersama 15 orang termasuk istrinya, Kamis (20/9) menghadapi sidang tuntutan.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni made Purnami, JPU Wayan Sutarta menuntut pria 54 tahun in dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Bukan itu saja, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut Giant dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa berambut gondrong yang didampingi pengacaranya Ketut Dodik Arta Kariawan meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan tertulis.

Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim karena masa penahanan terdakwa sebentar lagi habis.

Hakim memberikan waktu hingga Senin (24/9) untuk menyusun pledoi.

“Saat ini sudah perpanjangan penahanan yang kedua. Tidak ada waktu lagi. Senin pledoi langsung putusan,” ujar hakim Purnami.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Petugas mendapati 11 paket narkotika jenis Sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Giant sendiri dan dua rekannya yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan  Sukarada saat itu petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika. Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar. Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

DENPASAR – I Nyoman Juni Artana alias Giant, oknum anggota ormas besar di Bali yang ditangkap bersama 15 orang termasuk istrinya, Kamis (20/9) menghadapi sidang tuntutan.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni made Purnami, JPU Wayan Sutarta menuntut pria 54 tahun in dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Bukan itu saja, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut Giant dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa berambut gondrong yang didampingi pengacaranya Ketut Dodik Arta Kariawan meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaan tertulis.

Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim karena masa penahanan terdakwa sebentar lagi habis.

Hakim memberikan waktu hingga Senin (24/9) untuk menyusun pledoi.

“Saat ini sudah perpanjangan penahanan yang kedua. Tidak ada waktu lagi. Senin pledoi langsung putusan,” ujar hakim Purnami.

 

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Uluwatu No. 37, Jimbaran, Badung, Senin (22/1) sekitar pukul 13.00.

Giant bersama 15 orang termasuk istrinya diamankan.

Petugas mendapati 11 paket narkotika jenis Sabhu dengan berat total 5,27 gram.

Meskipun semua diamankan, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Giant sendiri dan dua rekannya yaitu Ketut Sudiarta dan Wayan Sukarada.

Sudiarta dan Sukarada ditangkap di halaman rumah milik Giant saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penggeledahan badan Sudiarta ditemukan satu paket sabhu seberat 0,38 gram.

Sementara pada badan  Sukarada saat itu petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu 0,8 gram, satu Hp dan uang tunai Rp 2.047.000 yang diterima dari Sudiarta.

Giant meggunakan rumahnya sebagai tempat transkasi narkotika. Tak jarang juga dipakai pesta sabu-sabu.

Sementara dalam keterangannya, Giant mengaku sudah menekuni bisnis narkotika dengan menggunakan rumahnya selama kurun waktu satu tahun.

Awalnya dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tinggal di LP Kerobokan.

Sabhu itu dia gunakan sendiri bersama istrinya.

 Lambat laun, dia pun ketagihan dan turut melakoni bisnis haram ini.

Satu paket sabhu itu, dia jual seharga Rp 500 ribu.

Giant berperan sebagai penyedia tempat dan barang sekaligus pengedar. Sukarada yang masih ada hubungn keluarga dengan Giant merupakan kaki tangan Giant sebagai perantara atau yang menjualkan pada konsumen.

Sedangkan Sudiarta sebagai pembeli tetapnya.

Sementara 12 orang lainnya dengan inisial MD, KW, AP, MM, MS, MS, GW, KP, KT, WM, GG, dan Vina (istri Giant) tak dijadikan tersangka, karena tak ditemukan barang bukti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/