DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja mengganjar Sharizal bin MD Salleh dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Sharizal adalah seorang wisatawan asal Malaysia yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja 0,14 gram dari negaranya ke Bali.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Putusan majelis hakim ini tergolong ringan. Pasalnya, putusan itu sudah dikurangi 4 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun.
Menanggapi putusan ringan itu, Sharizal yang didampingi kuasa hukumnnya Baginda Sibarani langsung menyatakan menerima.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima yang mulia,” kata Baginda. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, Sharizal bersama istrinya, Rosida Mardani Tarigan, 43, bersama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak
dan Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, dibekuk di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 10 Maret 2018 pukul 13.30.
Penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali.
Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat turis ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan.
Kala itu, Sharizal membawa sebuah tas punggung warna hitam. Saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray, di dalam tas punggung itu ditemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja seberat 0,41 gram netto yang disembunyikan dalam kaus.