DENPASAR – Tidak hanya pengurus pusat yang ditengarai banyak masalah, pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Kabupaten Gianyar juga disinyalir tak kalah bobrok.
Ini menyusul disidangkannya I Ketut Suasta, 51, di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (19/11).
Terdakwa yang sebelumnya menjabat wakil sekretaris umum PSSI Kabupaten Gianyar, itu didakwa mengorupsi dana turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih.
Hebatnya, meski didakwa melakukan perbuatan rasuah, Suasta tampil tenang. Ia seperti tidak grogi meski baru menjalani sidang perdana.
Bahkan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya melakukan perlawanan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar.
Terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Dalam dakwaannya JPU menilai terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa I Made Eddy Setiawan membacakan dakwaan primer di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Sementara dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU mengungkapkan kronologi terdakwa melakukan perbuatan culasnya. Dijelaskan jaksa, awalnya PSSI Gianyar menyelenggarakan turnamen Bupati Cup 2016.
Untuk membiayai kegiatan turnamen itu PSSI Gianyar mengajukan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Gianyar, Pande Made Purwantha.
Jumlah kebutuhan dana yang diajukan sebesar Rp 600 juta. Proposal diajukan lewat KONI Gianyar. Pendek cerita, dana cair Rp 500 juta.
Ketua Umum PSSI Gianyar pun membentuk panitia pelaksana turnamen. Saat itu terdakwa duduk didapuk sebagai sekretaris.
Bahwa pengelolaan dana hibah kegiatan turnamen itu dilakukan oleh terdakwa. “Terdakwa juga melakukan penarikan dana di rekening PSSI Gianyar pada Bank BPD Cabang
Gianyar untuk membiayai turnamen sebanyak delapan kali penarikan, dengan total keseluruhan Rp 500 juta,” beber JPU.
Terhadap penarikan tahap kedua dan seterusnya, terdakwa tidak menyerahkan bukti pendukung penggunaan/pengeluaran dana kepada bendahara PSSI Gianyar.
Selain itu terdakwa tidak pernah membuat catatan penggunaan/pengeluaran dana tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan/pengeluaran dana itu terdakwa membuat laporan penggunaan dana turmanen.
Namun, laporan yang dibuat terdakwa terdapat pengeluaran/penggunaan dana yang tidak sesuai dengan riilnya.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan selisih penggunaan dana yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa,” tegas jaksa Eddy.
Akibat perbuatan terdakwa, negara cq Pemerintah Gianyar mengalami kerugian sebesar Rp 152.450.000.
Hal itu berdasar laporan audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penyimpangan dana turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi memberikan waktu sepekan untuk pihak penasihat hukum terdakwa menyusun nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.