DENPASAR – Keputusan mengejutkan dibuat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Setelah diganjar 12 tahun penjara, Sudikerta menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Di luar dugaan, di tengah upaya banding tersebut Sudikerta ganti pengacara.
Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu memutuskan tidak lagi menggunakan jasa I Nyoman Darmada dkk.
Tidak jelas alasan Sudikerta menyudahi kerja sama dengan pengacaranya yang mendampingi selama persidangan di PN Denpasar.
Saat ini, Sudikerta memilih pengacara sarat pengalaman Suryatin Lijaya, Warsa T. Bhuwana, dan I Nyoman Putra Atmaja. Ketiganya merupakan pengacara senior di Bali.
Sejatinya bukan kali ini saja Sudikerta ganti pengacara. Hobi ganti pengacara ini terjadi sejak Sudikerta dibidik Polda Bali hingga duduk di kursi pesakitan.
Setidaknya Sudikerta sudah tiga kali ganti tim pengacara. Politikus asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu awalnya didampingi Togar Situmorang.
Setelah kasusnya naik penyidikan, Togar didepak di tengah jalan. Mantan Ketua DPD Golkar Bali ini kemudian menunjuk I Wayan Sumardika, dan I Nyoman Darmada sebagai pengacaranya.
Berdasar kabar, baik Togar maupun Sumardika dikabarkan mengundurkan diri karena Sudikerta tidak mau transparan membeber kasus yang dialaminya.
“Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Nyoman Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta,” terang Warsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember lalu.
Tak terima dengan putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.