29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:38 AM WIB

Ngaku-ngaku Raja Majapahit, Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR – I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha akhirnya melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK ke Polda Bali atas pengakuannya sebagai raja Majapahit di Bali.

Laporan ini dia lakukan Selasa (21/1) pagi di Ditkrimsus Polda Bali. Laporan ini juga dibuatnya selaku Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB).

“Kami ingin melaporkan kekeliruan yang dilakukan oleh AWK (Arya Wedakarna) di Bali. Ini harus diluruskan fakta yang sebenarnya.

Sebab apa yang disampaikan oleh AWK kepada masyarakat sudah melenceng jauh. Ini soal sulinggih dan soal pengaburan sejarah, mengaku-ngaku diri sebagai raja,” terang pria yang akrab disapa Ngurah Harta di Polda Bali, Selasa (21/1) pagi.

Laporan ini telah diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam bentuk Dumas dengan nomor Dumas/74/1/2020/Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sduah terima dalam bentuk pengaduan. Untuk sementara mereka bawa bukti digital dan print dari media sosial. 

Yam kita tunggu prosesnya mulai dari tahap pengumpulan keterangan,” tandasnya. Selain I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha, laporan serupa diajukan Puskor Hindunesia.

 

DENPASAR – I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha akhirnya melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK ke Polda Bali atas pengakuannya sebagai raja Majapahit di Bali.

Laporan ini dia lakukan Selasa (21/1) pagi di Ditkrimsus Polda Bali. Laporan ini juga dibuatnya selaku Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB).

“Kami ingin melaporkan kekeliruan yang dilakukan oleh AWK (Arya Wedakarna) di Bali. Ini harus diluruskan fakta yang sebenarnya.

Sebab apa yang disampaikan oleh AWK kepada masyarakat sudah melenceng jauh. Ini soal sulinggih dan soal pengaburan sejarah, mengaku-ngaku diri sebagai raja,” terang pria yang akrab disapa Ngurah Harta di Polda Bali, Selasa (21/1) pagi.

Laporan ini telah diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam bentuk Dumas dengan nomor Dumas/74/1/2020/Ditreskrimsus.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sduah terima dalam bentuk pengaduan. Untuk sementara mereka bawa bukti digital dan print dari media sosial. 

Yam kita tunggu prosesnya mulai dari tahap pengumpulan keterangan,” tandasnya. Selain I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha, laporan serupa diajukan Puskor Hindunesia.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/