28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Tolak Pemekaran, Massa Adat Kubu Bersatu Geruduk Kantor Bupati

AMLAPURA – Kasus adat kembali mencuat di Karangasem. Kali ini warga Desa Adat Kubu datang ke Pemkab Karangasem siang kemarin.

Mereka berkumpul terlebih di lapangan Tanah Aron. Ratusan warga yang datang memadati lapangan yang ada di depan kantor upati tersebut lantas membentangkan spanduk Banjar Adat Kubu Bersatu.

Mereka ini menolak pemekaran banjar adat baru. Di Lapangan massa sempat melakukan orasi. Tidak puas dengan orasi yang dilakukan massa

kemudian bergerak menerobos pintu gerbang Kantor Bupati Karangasem yang dijaga cukup ketat Sat Pol PP dan Polres Karangasem.

Aparat keamanan sempat menahan untuk tidak masuk ka areal kantor bupati. Namun, desakan warga cukup kuat sehingga berhasil menerobos balikade pertahanan aparat keamanan.

Mereka masuk karena ingin tahu penyelesaian masalah Banjar Adat Graha Santi yang baru dimekarkan.

Sementara sebelumnya sudah di sepkati kalau hanya perwakilan beberapa pendemo yang bisa masuk karena tempat terbatas.

Hanya saja massa diluar tidak puas hanya menunggu di lapangan Tanah Aron. Mereka juga ingin tahu dan mendengarkan proses penyelesaian soal pemekaran banjar adat tersebut.

“Kami datang kesini dengan meninggalkan pekerjaan, kami tidak ingin perjuangn kami sia sia,” teriak warga. Akhirnya pihak Pemkab Karangasem menyediakan tempat buat mereka di wantilan Pemkab Karangasem.

Ini karena warga memaksa masuk ke lokasi diskusi yang lokasinya kecil.  Persoalan ini sempat ditengahi Senator RI Arya Weda Karna.

Hadir juga Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Dandim Karangasem  Letkol Inf Bima Santosa dan Kapolres Karangasem AKNP Ni Nyoman Suartini.

 “Kami tidak setuju adanya pemekaran. Kami ingin tetap menjadi satu dengan saudara kami di timur,” ujar I Nyoman Pardi, salah satu kordinator dari warga Kubu.

Kasus ini sendiri berlarut larut. Bahkan Bendesa Adat Kubu Juntal telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran.

Sementara induk banjar adat Kubu menolak. Dan mengatakan pemekaran tidak sah karena tanpa persetujuan banjar induk. Selama ini diakui hanya terjadi beda sangkepan saja. 

AMLAPURA – Kasus adat kembali mencuat di Karangasem. Kali ini warga Desa Adat Kubu datang ke Pemkab Karangasem siang kemarin.

Mereka berkumpul terlebih di lapangan Tanah Aron. Ratusan warga yang datang memadati lapangan yang ada di depan kantor upati tersebut lantas membentangkan spanduk Banjar Adat Kubu Bersatu.

Mereka ini menolak pemekaran banjar adat baru. Di Lapangan massa sempat melakukan orasi. Tidak puas dengan orasi yang dilakukan massa

kemudian bergerak menerobos pintu gerbang Kantor Bupati Karangasem yang dijaga cukup ketat Sat Pol PP dan Polres Karangasem.

Aparat keamanan sempat menahan untuk tidak masuk ka areal kantor bupati. Namun, desakan warga cukup kuat sehingga berhasil menerobos balikade pertahanan aparat keamanan.

Mereka masuk karena ingin tahu penyelesaian masalah Banjar Adat Graha Santi yang baru dimekarkan.

Sementara sebelumnya sudah di sepkati kalau hanya perwakilan beberapa pendemo yang bisa masuk karena tempat terbatas.

Hanya saja massa diluar tidak puas hanya menunggu di lapangan Tanah Aron. Mereka juga ingin tahu dan mendengarkan proses penyelesaian soal pemekaran banjar adat tersebut.

“Kami datang kesini dengan meninggalkan pekerjaan, kami tidak ingin perjuangn kami sia sia,” teriak warga. Akhirnya pihak Pemkab Karangasem menyediakan tempat buat mereka di wantilan Pemkab Karangasem.

Ini karena warga memaksa masuk ke lokasi diskusi yang lokasinya kecil.  Persoalan ini sempat ditengahi Senator RI Arya Weda Karna.

Hadir juga Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Dandim Karangasem  Letkol Inf Bima Santosa dan Kapolres Karangasem AKNP Ni Nyoman Suartini.

 “Kami tidak setuju adanya pemekaran. Kami ingin tetap menjadi satu dengan saudara kami di timur,” ujar I Nyoman Pardi, salah satu kordinator dari warga Kubu.

Kasus ini sendiri berlarut larut. Bahkan Bendesa Adat Kubu Juntal telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran.

Sementara induk banjar adat Kubu menolak. Dan mengatakan pemekaran tidak sah karena tanpa persetujuan banjar induk. Selama ini diakui hanya terjadi beda sangkepan saja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/