DENPASAR – Peredaran pil koplo yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jembrana dan juga penangkapan tiga pemuda oleh Polsek Ubud membuat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) angkat bicara.
BBPOM Denpasar meminta masyarakat tidak menggunakan dan mengonsumsi pil tersebut.
Plt BBPOM Denpasar Eka Ratnata kepada Jawa Pos Radar Bali menegaskan, pil koplo tidak layak edar karena mengandung zat berbahaya.
“Pil koplo tidak digunakan dalam pengobatan sehingga tidak ada yang mempunyai izin edar dari Badan POM,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan pil koplo. “Untuk masyarakat, jangan mengkonsumsi pil koplo, karena itu merugikan,” tegasnya.
Atas dua kasus di Jembrana dan di Ubud tersebut, pihaknya mengaspresiasi lintas sektor yang telah melakukan penangkapan ribuan pil koplo tersebut.
Pihaknya menyadari jika pihaknya tidak dapat bergerak sendiri untuk menangani kasus yang kaitannya dengan peredaran obat berbahaya bagi masyarakat.
Selain itu, pil koplo yang tidak digunakan dalam proses terapi, katanya memang menjadi kewenangan dari pihak kepolisian atau BNN dan pihak BBPOM sendiri mengaku siap memberikan dukungan.