28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:39 PM WIB

Tak Terima Putusan MA, Mantan Bupati Candra Ajukan PK, Ini Novumnya…

DENPASAR – Tak terima dengan putusan 18 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Mantan bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (20/2) kemarin mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Didampingi dua pengacara Jakarta,  Nur Lian dan Ni Nyoman Armini, salah satu bukti baru (novum)  dalam pengajuan PK dari mantan bupati dua periode, itu adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukti dimaksud adalah bahwa putusan dalam perkara sama, yakni korupsi Dermaga Gunaksa, yang dilakukan secara bersama-sama, namun putusan berbeda dengan terdakwa lain (kini berstatus terpidana).

Putusan berbeda inilah yang salah satunya dijadikan novum karena perkara dan obyek yang sama, putusannya berbeda atas nama orang lain. 

Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Bahkan, MA juga menghukum Candra membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.

Sayangnya, meski memiliki bukti baru, namun terpidana Wayan Candra gagal dihadirkan di persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi. 

Ketidakhadiran Wayan Candra, menurut tim kuasa hukumnya, karena surat yang dikirim kepada kliennya salah alamat.

“Surat yang dikirim salah alamat. Surat di kirim ke Lapas Klungkung, padahal sejak akhir tahun lalu Wayan Candra sudah dipindah penahananya ke Lapas Kerobokan, “terang tim kuasa hukum Wayan Candra

Atas alasan itu, hakim kemudian meminta poin-poin alasan dalam pengajuan PK. 

DENPASAR – Tak terima dengan putusan 18 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Mantan bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (20/2) kemarin mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Didampingi dua pengacara Jakarta,  Nur Lian dan Ni Nyoman Armini, salah satu bukti baru (novum)  dalam pengajuan PK dari mantan bupati dua periode, itu adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukti dimaksud adalah bahwa putusan dalam perkara sama, yakni korupsi Dermaga Gunaksa, yang dilakukan secara bersama-sama, namun putusan berbeda dengan terdakwa lain (kini berstatus terpidana).

Putusan berbeda inilah yang salah satunya dijadikan novum karena perkara dan obyek yang sama, putusannya berbeda atas nama orang lain. 

Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Bahkan, MA juga menghukum Candra membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.

Sayangnya, meski memiliki bukti baru, namun terpidana Wayan Candra gagal dihadirkan di persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi. 

Ketidakhadiran Wayan Candra, menurut tim kuasa hukumnya, karena surat yang dikirim kepada kliennya salah alamat.

“Surat yang dikirim salah alamat. Surat di kirim ke Lapas Klungkung, padahal sejak akhir tahun lalu Wayan Candra sudah dipindah penahananya ke Lapas Kerobokan, “terang tim kuasa hukum Wayan Candra

Atas alasan itu, hakim kemudian meminta poin-poin alasan dalam pengajuan PK. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/