DENPASAR- Asisten rumah tangga (ART) bernama Ni Kadek Indrawati, 38, harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan majikannya dengan tuduhan pencurian emas.
Kadek Indrawati diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan di rumahnya Jalan Nangka Utara Gang Satawana, Denpasar pada Rabu (16/2) sekitar pukul 17.00. Kadek Indrawati diduga mencuri emas batangan 25 gram seharga Rp 23 juta milik majikannya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Gede Sudyatmaja mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Silvya Novrianti, 42, pada Minggu 13 Februari 2022 lalu sekitar pukul 22.00.
Kepada penyidik, korban mengaku kehilangan emas batangan seberat 25 gram yang disimpan di kamar rumah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Terungkapnya kasus ini saat korban mengecek emas batangan untuk keperluan merenovasi rumah. “Namun saat dicek, emas batangan seharga Rp 23 juta itu sudah raib dari tempatnya. Malam itu juga korban langsung melapor,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memgarah ke ART bernama Kadek Indrawati yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Hasil interogasi tersangka asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu mengaku mencuri emas batangan tersebut dan menjualnya di pinggir jalan di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat,” beber kapolsek Minggu 20 Februari 2022.
Dari keterangan tersangka, emas dijual seharga Rp 18 juta dan uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2387 OX. “Emas di jual untuk kebutuhan hidup mewah. kami masih selidiki siapa pembeli. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.