33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:15 PM WIB

Bupati Curhat Soal Arak Gula, Koster: Tindak Tegas & Tutup Produksinya

AMLAPURA – Keberadaan arak fermentasi gula tebu dinilai merugikan ribuan petani arak tradisional di Karangasem. Terkait keberadaan produsen arak gula ini, dikeluhkan sebagian besar produsen arak tradisional.

 

Ribuan warga yang memproduksi arak tradisional di Karangasem mengaku dibuat kelimpungan karena tak bisa bersaing dari sisi harga. Harga arak gula dijual murah.

 

Keluhan tersebut disampaikan langsung produsen arak tradisional di hadapan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

 

“Pemkab sudah melakukan penyisiran dengan menurunkan Dinas Perindag bersama tim yang melibatkan pihak Bea Cukai dan Kepolisian,” kata Gede Dana.

 

Produsen arak gula ini, kata Gede Dana, jumlahnya mencapai puluhan. Namun mampu memproduksi dengan jumlah yang cukup banyak.

 

“Apakah kita akan mengorbankan ribuan perajin demi puluhan oknum ini ? Kita berharap ini tidak jadi salah satu penyebab arak tradisional punah. Mohon arahannya Pak Gubernur, langkah apa yang harus kami lakukan untuk permasalahan ini,” imbuhnya.

 

Gede Dana juga menyebut, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 1.798 kk yang menggeluti usaha produksi arak tradisional. Mereka tersebar di enam kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan lontar).

 

“Saat ini masih ada 2 Kecamatan yang belum terdata resmi. Kecamatan Rendang dan Kecamatan Karangasem. Tapi daerah itu mempunyai potensi,” sebutnya.

 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara soal arak. Dengan tegas Gubernur Koster meminta Pemkab Karangasem mengambil sikap tegas menutup produksi arak gula.

 

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi para oknum pengerajin arak gula yang secara pragmatis mengancam keberadaan arak tradisional yang sudah menjadi warisan leluhur sejak turun temurun.

 

“Kalau tidak bisa dibina, tutup saja langsung. Datangi mereka, suruh berhenti produksi. Kasihan saudara kalian. Bendesa cari langsung oknum, sadarkan mereka,” tegas Koster saat menghadiri acara Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali di Taman Ujung Sukasada, Minggu (20/2) kemarin.

 

 

 

AMLAPURA – Keberadaan arak fermentasi gula tebu dinilai merugikan ribuan petani arak tradisional di Karangasem. Terkait keberadaan produsen arak gula ini, dikeluhkan sebagian besar produsen arak tradisional.

 

Ribuan warga yang memproduksi arak tradisional di Karangasem mengaku dibuat kelimpungan karena tak bisa bersaing dari sisi harga. Harga arak gula dijual murah.

 

Keluhan tersebut disampaikan langsung produsen arak tradisional di hadapan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

 

“Pemkab sudah melakukan penyisiran dengan menurunkan Dinas Perindag bersama tim yang melibatkan pihak Bea Cukai dan Kepolisian,” kata Gede Dana.

 

Produsen arak gula ini, kata Gede Dana, jumlahnya mencapai puluhan. Namun mampu memproduksi dengan jumlah yang cukup banyak.

 

“Apakah kita akan mengorbankan ribuan perajin demi puluhan oknum ini ? Kita berharap ini tidak jadi salah satu penyebab arak tradisional punah. Mohon arahannya Pak Gubernur, langkah apa yang harus kami lakukan untuk permasalahan ini,” imbuhnya.

 

Gede Dana juga menyebut, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 1.798 kk yang menggeluti usaha produksi arak tradisional. Mereka tersebar di enam kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan lontar).

 

“Saat ini masih ada 2 Kecamatan yang belum terdata resmi. Kecamatan Rendang dan Kecamatan Karangasem. Tapi daerah itu mempunyai potensi,” sebutnya.

 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara soal arak. Dengan tegas Gubernur Koster meminta Pemkab Karangasem mengambil sikap tegas menutup produksi arak gula.

 

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi para oknum pengerajin arak gula yang secara pragmatis mengancam keberadaan arak tradisional yang sudah menjadi warisan leluhur sejak turun temurun.

 

“Kalau tidak bisa dibina, tutup saja langsung. Datangi mereka, suruh berhenti produksi. Kasihan saudara kalian. Bendesa cari langsung oknum, sadarkan mereka,” tegas Koster saat menghadiri acara Sosialisasi Implementasi Pegub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali di Taman Ujung Sukasada, Minggu (20/2) kemarin.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/