25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:48 AM WIB

Terima Paket Sabu 539 Gram dari Lapas, Oknum Ormas Diganjar 16 Tahun

DENPASAR – I Komang Surya, 27, anggota jaringan sindikat narkotika antarpulau, Selasa (20/3) kemarin menjalani  sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akhirnya mengganjar oknum pentolan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bali ini dengan pidana hukuman selama 16 tahun,  denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 539,02 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Surya dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara, “terang Hakim IGN Putra Atmaja. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila maupun JPU Nuniek Nurlaeli sama-sama menyatakan menerima. 

Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) pukul 20.30 malam silam. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 68 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 539,02.

Sabu itu dia pesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan.

Dari hasil interograsi, puluhan paket sabhu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. 

DENPASAR – I Komang Surya, 27, anggota jaringan sindikat narkotika antarpulau, Selasa (20/3) kemarin menjalani  sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akhirnya mengganjar oknum pentolan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bali ini dengan pidana hukuman selama 16 tahun,  denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 539,02 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Surya dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara, “terang Hakim IGN Putra Atmaja. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila maupun JPU Nuniek Nurlaeli sama-sama menyatakan menerima. 

Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) pukul 20.30 malam silam. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 68 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 539,02.

Sabu itu dia pesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan.

Dari hasil interograsi, puluhan paket sabhu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/