27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:12 AM WIB

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Buruh Bangunan Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Dwi Rintoko, 34, buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur, yang ditangkap gara-gara mengedarkan ribuan pil koplo mulai menjalani persidangan perdana di PN Denpasar.

Di depan majelis hakim IGN Putra Atmaja, jaksa I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Rintoko dengan tiga dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kedua, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan ketiga Pasal 198 jo Pasal 108 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pertanian Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/10) 2017 sekitar pukul 20.00 silam. 

Dari tangannya diamankan 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo “Y” yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl,

serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo “NOVA” yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan. 

Terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. “Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir.

Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir, “terang Jaksa Kadek Wahyudi. 

Selain BB tablet tanpa izin, lanjut Jaksa Wahyudi, petugas juga mengamankan BB lain, seperti plastik klip dan sejumlah catatan penjualan obat. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dody Arta Kariawan tidak mengajukan pledoi (nota keberatan) .

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Dwi Rintoko, 34, buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur, yang ditangkap gara-gara mengedarkan ribuan pil koplo mulai menjalani persidangan perdana di PN Denpasar.

Di depan majelis hakim IGN Putra Atmaja, jaksa I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Rintoko dengan tiga dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kedua, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan ketiga Pasal 198 jo Pasal 108 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pertanian Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/10) 2017 sekitar pukul 20.00 silam. 

Dari tangannya diamankan 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo “Y” yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl,

serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo “NOVA” yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan. 

Terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. “Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir.

Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir, “terang Jaksa Kadek Wahyudi. 

Selain BB tablet tanpa izin, lanjut Jaksa Wahyudi, petugas juga mengamankan BB lain, seperti plastik klip dan sejumlah catatan penjualan obat. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Dody Arta Kariawan tidak mengajukan pledoi (nota keberatan) .

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/