28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:36 AM WIB

Selundupkan Sabu Lewat Driver Online, Dua Tahanan Polresta Digeledah

DENPASAR – Polresta Denpasar sempat kecolongan. Sebab, dua tahanan narkoba menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polresta Denpasar Kamis lalu (16/4).

Dua pelaku yang merupakan tersangka narkoba, yakni Vincent Lionel, 22, dan I Nengah Juliantara, 24, akhirnya dikenakan pasal tambahan.

Aksi itu dilakukan dengan modus memasukkan dua paket sabu seberat 0.97 gram di dalam kotak makanan JFC.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini berlangsung sekitar pukul 12.30 setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya paket narkoba masuk ke Rutan Polresta Denpasar.

Informasi awal, paketan sabu itu sudah masuk ke rutan Polresta Denpasar dititipkan di dalam makanan yang dibawa oleh Driver Gojek.

Langsung saja tim bergerak cepat ke rutan dan berkoordinasi dengan petugas jaga rutan. Petugas jaga membenarkan baru driver gojek menghantar dua paket kotak makanan JFC yang berisi makanan ayam goreng dan nasi.

Petugas lalu memeriksa dua kotak makanan tersebut dan benar didalamnya ada dua paketan sabu di masing-masing kotak, beratnya 0.97 gram.
Penggeledahan berlanjut ke dalam ruangan para tahanan. Sejumlah tersangka yang ditahan di rutan tersebut diperiksa satu persatu.

Kecurigaan akhirnya mengarah ke tersangka Vincent Lionel dan I Nengah Juliantara. Keduanya adalah tersangka narkoba yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba.
“Setelah diinterogasi, Vincent asal Manado itu mengaku sebagai orang yang memesan makanan JFC ke rutan,” katanya.

Ia bersama dengan Juliantara memesan narkoba dari orang yang bernama Yuka melalui handphone. Rencananya sabu sabu itu akan dipakai bersama-sama.

“Selain mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.97 gram dan 2 kotak makanan JFC, tim juga mengamankan 1 buah handphone di salah satu ruangan tahanan,” bebernya.
Handphone tersebut milik Vincent yang digunakan untuk memesan sabu dan makanan. Usai diinterogasi, keduanya langsung dikeler ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Vincent dan Juliantara dijerat pasal tambahan terkait narkoba yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2019,” tegas sumber.
Sejauh ini polisi masih mendalami siapa Yuka itu dan dari mana adal usul barang bukti. Kasubaghumas Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum menerima laporan kasus tersebut.

“Nihil laporannya ke humas. Walapun demikian, saya nanti akan kroscek dulu laporan itu,” ungkap Iptu Sukadi.

DENPASAR – Polresta Denpasar sempat kecolongan. Sebab, dua tahanan narkoba menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polresta Denpasar Kamis lalu (16/4).

Dua pelaku yang merupakan tersangka narkoba, yakni Vincent Lionel, 22, dan I Nengah Juliantara, 24, akhirnya dikenakan pasal tambahan.

Aksi itu dilakukan dengan modus memasukkan dua paket sabu seberat 0.97 gram di dalam kotak makanan JFC.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini berlangsung sekitar pukul 12.30 setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya paket narkoba masuk ke Rutan Polresta Denpasar.

Informasi awal, paketan sabu itu sudah masuk ke rutan Polresta Denpasar dititipkan di dalam makanan yang dibawa oleh Driver Gojek.

Langsung saja tim bergerak cepat ke rutan dan berkoordinasi dengan petugas jaga rutan. Petugas jaga membenarkan baru driver gojek menghantar dua paket kotak makanan JFC yang berisi makanan ayam goreng dan nasi.

Petugas lalu memeriksa dua kotak makanan tersebut dan benar didalamnya ada dua paketan sabu di masing-masing kotak, beratnya 0.97 gram.
Penggeledahan berlanjut ke dalam ruangan para tahanan. Sejumlah tersangka yang ditahan di rutan tersebut diperiksa satu persatu.

Kecurigaan akhirnya mengarah ke tersangka Vincent Lionel dan I Nengah Juliantara. Keduanya adalah tersangka narkoba yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba.
“Setelah diinterogasi, Vincent asal Manado itu mengaku sebagai orang yang memesan makanan JFC ke rutan,” katanya.

Ia bersama dengan Juliantara memesan narkoba dari orang yang bernama Yuka melalui handphone. Rencananya sabu sabu itu akan dipakai bersama-sama.

“Selain mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.97 gram dan 2 kotak makanan JFC, tim juga mengamankan 1 buah handphone di salah satu ruangan tahanan,” bebernya.
Handphone tersebut milik Vincent yang digunakan untuk memesan sabu dan makanan. Usai diinterogasi, keduanya langsung dikeler ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Vincent dan Juliantara dijerat pasal tambahan terkait narkoba yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2019,” tegas sumber.
Sejauh ini polisi masih mendalami siapa Yuka itu dan dari mana adal usul barang bukti. Kasubaghumas Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum menerima laporan kasus tersebut.

“Nihil laporannya ke humas. Walapun demikian, saya nanti akan kroscek dulu laporan itu,” ungkap Iptu Sukadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/