29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:05 AM WIB

Terlibat Jaringan Narkoba, Pelajar SMA Kota Denpasar Diganjar 6 Tahun

DENPASAR – Masa depan Ragil Budi Santoso di ujung tanduk. Pemuda 19 tahun yang masih tercatat sebagai siswa kelas XII salah satu SMA swasta di Kota Denpasar, itu diganjar hukuman lumayan tinggi.

“Menyatakan terdakwa Ragil Budi Santoso, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki,

menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 5 paket sabu dengan total betat 3,16 gram netto,” ujar hakim Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (20/5).

Hakim menilai perbuatan Ragil memenuhi unsur-unsur Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” vonis hakim Kony.

Tak hanya itu, hakim juga mengganjar pemuda yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Gunung Saba, Kelurahan Pemecutan Kelod,  Denpasar Barat, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana tambahan empat bulan penjara.

Atas putusan hakim, tak ada jalan lain yang dipilih Ragil selain pasrah menerima. Ini karena vonis hakim sudah lebih ringan dua tahun dari tuntuan jaksa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata Catherine Vania, penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar.

Tidak hanya terdakwa yang pasrah, keluarga terdakwa yang sedari awal mengikuti persidangan di balik kursi penonton juga pasrah.

Sementara JPU Kejari Denpasar Dewa Narapati menanggapi dengan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar bertempat di Jalan Raya Legian, Gang 480, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung pada tanggal 14 Januari 2019.

Kala itu, petugas melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Aparat pun langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan.

Pada saku celana kiri depan ditemukan 1 kotak korek kayu didalamnya terdapat 1 plastik klip sabu, di tas gendong kain warna hitam ditemukan 1 bandel plastik klip kosong,

1 timbangan elektrik, dan paper bag kecil warna biru didalamnya terdapat 4 plastik klip masing-masing berisi sabu.

Barang itu merupakan milik seseorang bernama Junet yang dikenal terdakwa sejak 2015. Junet mengiming-imingi terdakwa dengan upah Rp100 ribu dan pakai sabu secara gratis setiap kali kerja. 

DENPASAR – Masa depan Ragil Budi Santoso di ujung tanduk. Pemuda 19 tahun yang masih tercatat sebagai siswa kelas XII salah satu SMA swasta di Kota Denpasar, itu diganjar hukuman lumayan tinggi.

“Menyatakan terdakwa Ragil Budi Santoso, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki,

menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 5 paket sabu dengan total betat 3,16 gram netto,” ujar hakim Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (20/5).

Hakim menilai perbuatan Ragil memenuhi unsur-unsur Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” vonis hakim Kony.

Tak hanya itu, hakim juga mengganjar pemuda yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Gunung Saba, Kelurahan Pemecutan Kelod,  Denpasar Barat, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana tambahan empat bulan penjara.

Atas putusan hakim, tak ada jalan lain yang dipilih Ragil selain pasrah menerima. Ini karena vonis hakim sudah lebih ringan dua tahun dari tuntuan jaksa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata Catherine Vania, penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar.

Tidak hanya terdakwa yang pasrah, keluarga terdakwa yang sedari awal mengikuti persidangan di balik kursi penonton juga pasrah.

Sementara JPU Kejari Denpasar Dewa Narapati menanggapi dengan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar bertempat di Jalan Raya Legian, Gang 480, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung pada tanggal 14 Januari 2019.

Kala itu, petugas melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Aparat pun langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan.

Pada saku celana kiri depan ditemukan 1 kotak korek kayu didalamnya terdapat 1 plastik klip sabu, di tas gendong kain warna hitam ditemukan 1 bandel plastik klip kosong,

1 timbangan elektrik, dan paper bag kecil warna biru didalamnya terdapat 4 plastik klip masing-masing berisi sabu.

Barang itu merupakan milik seseorang bernama Junet yang dikenal terdakwa sejak 2015. Junet mengiming-imingi terdakwa dengan upah Rp100 ribu dan pakai sabu secara gratis setiap kali kerja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/