25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:22 AM WIB

Tipu Bos, Dituntut Setahun, Singgung Puasa, Hakim Minta Mifta Jujur

DENPASAR – Terdakwa Mifta Choirul Muslimah, gadis 19 tahun yang sukses menggasak uang, barang, dan perhiasan milik majikannya kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (20/5).

Mifta menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung. Sejak duduk di kursi terdakwa, Mifta terlihat tegang.

“Majelis hakim yang kami hormati, agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Mifta Choirul Muslimah,” tuntut JPU Putu Gede Juliarsana.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa tercenung hingga akhirnya disadarkan hakim. “Saudara dituntut satu tahun penjara. Saudara tega sekali sama bos saudara.

Kerja belum satu bulan sudah dikasih tempat tinggal, makan, dan dipinjami uang. Sikap saudara setelah dituntut satu tahun penjara, bagaimana?” tanya hakim Kawisada.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia. Saya khilaf,” jawab perempuan asal Batu, Malang, Jawa Timur, itu.

Hakim lantas menanyakan apakah terdakwa menyesali perbuatannya. “Saudara sekarang puasa? Atau jangan-jangan bulan saja puasa,

saudara tidak? Kalau saudara puasa, jawab jujur. Apakah menyesali perbuatannya?” korek hakim Kawisada.

Terdakwa dengan nada lirih dan memelas mengaku menyesal dan khilaf. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Ya, berdoa saja semoga saudara dapat keringanan hukuman,” cetus hakim.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya, agar hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 9,5 juta. Pada 20 Februari 2019 terdakwa diamankan Polsek Kuta Selatan. 

DENPASAR – Terdakwa Mifta Choirul Muslimah, gadis 19 tahun yang sukses menggasak uang, barang, dan perhiasan milik majikannya kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (20/5).

Mifta menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung. Sejak duduk di kursi terdakwa, Mifta terlihat tegang.

“Majelis hakim yang kami hormati, agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Mifta Choirul Muslimah,” tuntut JPU Putu Gede Juliarsana.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa tercenung hingga akhirnya disadarkan hakim. “Saudara dituntut satu tahun penjara. Saudara tega sekali sama bos saudara.

Kerja belum satu bulan sudah dikasih tempat tinggal, makan, dan dipinjami uang. Sikap saudara setelah dituntut satu tahun penjara, bagaimana?” tanya hakim Kawisada.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia. Saya khilaf,” jawab perempuan asal Batu, Malang, Jawa Timur, itu.

Hakim lantas menanyakan apakah terdakwa menyesali perbuatannya. “Saudara sekarang puasa? Atau jangan-jangan bulan saja puasa,

saudara tidak? Kalau saudara puasa, jawab jujur. Apakah menyesali perbuatannya?” korek hakim Kawisada.

Terdakwa dengan nada lirih dan memelas mengaku menyesal dan khilaf. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Ya, berdoa saja semoga saudara dapat keringanan hukuman,” cetus hakim.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya, agar hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 9,5 juta. Pada 20 Februari 2019 terdakwa diamankan Polsek Kuta Selatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/