29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:32 AM WIB

Diadili di Bali, Bule Rumania Ternyata Residivis Lintas Negara

DENPASAR – Empat warga Rumania terdakwa kasus skimming yakni Sorinel Miclesu, 32; Alin Serdaru, 31; Alisa Sardaru, 38; dan Sorin Velcu, 34, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (20/6).

Yang menarik, terdakwa Alisa dan Sorin adalah pasangan suami istri. Sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek dengan anggota IG Partha Barghawa

dan IA Nyoman Adnya Dewi, itu terkuak jika empat terdakwa adalah residivis kejahatan skimming internasional atau lintas negara.

Untuk membobol dana nasabah mereka cukup menggunakan kartu yang biasa digunakan untuk game.

Skimming sendiri adalah tindakan pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kredit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Didampingi I Wayan Ana, penerjemah bahasa, keempat tampak fokus mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

JPU I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, pada awalnya kepolisian Bali memperoleh informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warga Rumania yang merupakan residivis kasus kejahatan cyber crime di wilayah Bali.

Selanjutnya Subdit V (Siber ) Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di wilayah Kuta, Badung.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui beberapa warga Rumania melakukan transaksi di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di wilayah Kuta.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak bank. Pada Selasa (12/3/2019) dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.

“Dari hasil pengecekan data elektrik jurnal dan snapshoot serta hasil rekaman CCTV, terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM,” beber JPU Raka.

Mesin ATM yang disasar adalah antara lain di Banjar Temacun, Jalan Raya Kuta, Badung; mesin ATM BNI KCP Legian 2, mesin ATM BNI Hotel Inna Kuta di Jalan Pantai Kuta; dan mesin ATM Karya Sari di Jalan Raya Kuta.

“Uang yang ditarik terdakwa adalah uang nasabah dari negara lain, bukan milik warga lokal,” tukasnya.

Berdasar data tersebut, melakukan penyelidikan pada orang yang melakukan transaksi. Para terdakwa diketahui menginap di Hotel Ozz di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Polisi pun mulai menguntit pergerakan keempat terdakwa. Pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 dini hari, anggota polisi menangkap

terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing kamar yang ditempati terdakwa.

Di kamar 123 yang dihuni Alin Serdaru, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah dompet di dalamnya ada SIM, kartu identitas dan satu lembar visa.

“Ditemukan juga banyak kartu menyerupai ATM bertuliskan Amazone dan Amazing. Jumlahnya 27 kartu. Kartu-kartu tersebut biasanya digunakan untuk bermain game,” imbuh JPU asal Kejati Bali, itu.

Bahwa dalam melakukan perbuatan pidana terdakwa Alin Serdaru dan Sorinel Miclesu bertugas mengambil uang di mesin ATM BNI di wilayah Kuta dengan menggunakan kartu yang berisi data elektronik rekening bank.

Data tersebut milik orang lain yang menjadi nasabah dari beberapa bank di berbagai negara.

Sedangkan Alisa Sardaru dan Sorin Velcu bertugas mendapatkan data elektronik milik para nasabah bank dan menyalin ke dalam pita magnetik.

Selanjutnya data dalam pita magnetik dimasukkan ke dalam kartu game yang digunakan untuk ATM.

Berbekal kartu game yang sudah berisi data nasabah lengkap dengan nomor pin, para terdakwa kemudian menarik uang ke ATM.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bank karena data-data nasabah yang bertransaksi di ATM yang bersifat rahasia datanya disalin dan digunakan transaksi oleh para terdakwa.

Perbuatan terdakwa Alin Serdaru diancam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Para terdakwa yang didampingi dua orang pengacaranya Ari sumartawan dan Kadek putra menerima dakwaan JPU.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi anggota polisi. Dalam keterangannya, saksi polisi sama dengan apa yang ada dalam dakwaan. 

DENPASAR – Empat warga Rumania terdakwa kasus skimming yakni Sorinel Miclesu, 32; Alin Serdaru, 31; Alisa Sardaru, 38; dan Sorin Velcu, 34, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (20/6).

Yang menarik, terdakwa Alisa dan Sorin adalah pasangan suami istri. Sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek dengan anggota IG Partha Barghawa

dan IA Nyoman Adnya Dewi, itu terkuak jika empat terdakwa adalah residivis kejahatan skimming internasional atau lintas negara.

Untuk membobol dana nasabah mereka cukup menggunakan kartu yang biasa digunakan untuk game.

Skimming sendiri adalah tindakan pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kredit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Didampingi I Wayan Ana, penerjemah bahasa, keempat tampak fokus mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

JPU I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, pada awalnya kepolisian Bali memperoleh informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warga Rumania yang merupakan residivis kasus kejahatan cyber crime di wilayah Bali.

Selanjutnya Subdit V (Siber ) Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di wilayah Kuta, Badung.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui beberapa warga Rumania melakukan transaksi di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di wilayah Kuta.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak bank. Pada Selasa (12/3/2019) dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.

“Dari hasil pengecekan data elektrik jurnal dan snapshoot serta hasil rekaman CCTV, terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM,” beber JPU Raka.

Mesin ATM yang disasar adalah antara lain di Banjar Temacun, Jalan Raya Kuta, Badung; mesin ATM BNI KCP Legian 2, mesin ATM BNI Hotel Inna Kuta di Jalan Pantai Kuta; dan mesin ATM Karya Sari di Jalan Raya Kuta.

“Uang yang ditarik terdakwa adalah uang nasabah dari negara lain, bukan milik warga lokal,” tukasnya.

Berdasar data tersebut, melakukan penyelidikan pada orang yang melakukan transaksi. Para terdakwa diketahui menginap di Hotel Ozz di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.

Polisi pun mulai menguntit pergerakan keempat terdakwa. Pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 dini hari, anggota polisi menangkap

terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing kamar yang ditempati terdakwa.

Di kamar 123 yang dihuni Alin Serdaru, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah dompet di dalamnya ada SIM, kartu identitas dan satu lembar visa.

“Ditemukan juga banyak kartu menyerupai ATM bertuliskan Amazone dan Amazing. Jumlahnya 27 kartu. Kartu-kartu tersebut biasanya digunakan untuk bermain game,” imbuh JPU asal Kejati Bali, itu.

Bahwa dalam melakukan perbuatan pidana terdakwa Alin Serdaru dan Sorinel Miclesu bertugas mengambil uang di mesin ATM BNI di wilayah Kuta dengan menggunakan kartu yang berisi data elektronik rekening bank.

Data tersebut milik orang lain yang menjadi nasabah dari beberapa bank di berbagai negara.

Sedangkan Alisa Sardaru dan Sorin Velcu bertugas mendapatkan data elektronik milik para nasabah bank dan menyalin ke dalam pita magnetik.

Selanjutnya data dalam pita magnetik dimasukkan ke dalam kartu game yang digunakan untuk ATM.

Berbekal kartu game yang sudah berisi data nasabah lengkap dengan nomor pin, para terdakwa kemudian menarik uang ke ATM.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bank karena data-data nasabah yang bertransaksi di ATM yang bersifat rahasia datanya disalin dan digunakan transaksi oleh para terdakwa.

Perbuatan terdakwa Alin Serdaru diancam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Para terdakwa yang didampingi dua orang pengacaranya Ari sumartawan dan Kadek putra menerima dakwaan JPU.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi anggota polisi. Dalam keterangannya, saksi polisi sama dengan apa yang ada dalam dakwaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/