RadarBali.com – Selain menjebloskan dua dari 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan markup bantuan 11 unit kapal dari KKP-RI, Kejati Bali dalam waktu bersamaan, kemarin (20/7) juga menahan satu dari total dua tersangka kasus pelepasan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 meter persegi atau sekitar 8 are lebih di kawasan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan.
Kepala Kejati Bali Jaya Kusuma didampingi Aspidsus Kejati Bali Polin S. Sitanggang menjelaskan, satu tersangka yang kini langsung ditahan itu berinial I WS.
Menurut Kajati Bali, I WS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan tersangka menjual aset negara yang bukan hak miliknya.
“Tersangka (IWS) adalah masyarakat swasta bukan pemilik Tahura yang menjual ke pihak lain atau orang yang tidak berwenang. Artinya bukan pihak pemilik tahura yang menjual, dan tersangka seolah-olah menjadi penilik lahan, “jelas Jaya Kusuma.
Sayangnya, meski sudah menahan satu dari dua tersangka, terkait inisial satu tersangka lainnya, Kajati masih enggan untuk membeber. “Nanti akan kami sampaikan. Untuk sekarang kami masih lakukan penyidikan, “tegasnya.
Aspidsus Kejati Bali Polin S. Sitanggang menambahkan, dalam kasus ini tersangka I WS menjual kepada pihak lain pada 2008 dengan nilai Rp 3 miliar lebih.
I WS menjual dengan mendaftarkan terlebih dahulu sertifikat hak milik (SHM) dengan obyek saat ini sudah dikuasi oleh pihak ketiga.
“Kalau nilai kerugian dikonfersikan sekarang nilainya sangat banyak. Apalagi obyek sudah dibangun. Ada sertifikat, dan ada dugaan keterlibatan BPN Denpasar. Dalam pikiran kami ya ada tersangka di BPN, dan itu yang saat ini kami kejar,”tandasnya.
Selain itu, masih terkait penjualan tanah negara, pihak kejati Bali akan mengacu pada alat bukti. “Bukan target yang kami kejar, kami akan fair dan kalau sudah ada acuan alat bukti kami pasti akan proses, “pungkasnya.