MANGUPURA – Aan Setiawan, 35, tersangka pemalsu surat keterangan (suket) rapid test menjalani pelimpahan tahap dua dari Polres Badung ke Kejari Badung, kemarin (20/7).
Dalam pelimpahan secara telekonferensi itu terungkap, Aan diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Melihat pasal yang disangkakan, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara selama enam tahun bui.
“Tersangka membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu dengan mencontoh dari internet,” jelas Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo didampingi Kajari Badung, Hari Wibowo dan Kasi Pidum Rahmadhy Seno Lumakso.
Setelah mencontoh surat dari internet, tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.
Selanjutnya surat hasil buatan tersangka diperbanyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT Kreasi Sentosa Abadi.
“Surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung seharga Rp 250 ribu,” imbuh Rahmadhy.
Pada 20 Mei, saat menjemput penumpang dan hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka yaitu kendaraan dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani, dekat Pospam Ketupat Covid-19.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Nah, pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa sepuluh bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan.
Namun, setelah diperiksa ternyata identitas yang tercantum dalam surat tersebut tidak sesuai dengan identitas penumpang.
Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.
Salah satu barang bukti satu unit kendaraan Isuzu nopol W 7118 US beserta dengan STNK-nya telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung.