29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:08 AM WIB

Terduga Pelaku Mafia Tanah Dijebloskan ke Rutan Polda Bali

DENPASAR – Seorang terduga pelaku mafia tanah ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (20/8) kemarin.

Pelaku bernama I Made K ditangkap di Denpasar. Kini pria yang beralamat di Jalan Tukad  Penataran  Gang  VIII  No. 3  Banjar Tengah, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, ini ditahan di Rutan Polda Bali. 

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, ditahannya pria kelahiran Denpasar, 11 Oktober 1976 silam ini ditangkap karena tidak kooperatif saat penyelidikan dugaan kasus yang melibatannya.

Kasus yang menjerat pelaku bermula dari adanya laporan bernomor LP/368/X/2018/Bali/SPKT, tanggal 5 Oktober 2018 lalu. 

“Pelaku ini merupakan terduga pelaku tindak pidana membuat surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu

dalam akta otentik. Sebagaimana termaktub di dalam pasal 263, 266 KUHP,” terang Kombes Andi Fairan, Selasa (20/8). 

Kasus tindak pidana membut surat palsu menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilakukan

pelaku dilakukan pada bulan April 2017 lalu di kantor notaris Putu Hamirtha di Jalan Tukad Melangit 1, Denpasar.

Kasusnya bermula pada tanggal 24 Februari 2015. Di mana saat itu terjadi transaksi antara A.A Ketut Gede (penjual) dengan

Kho Tjauw Tiam terhadap SHM No 8842 atas nama A.A Ketut Gede di notaris Putra Wijaya dan SHM tersimpan di notaris.

Pada tanggal 15 Oktober 2016, A.A Ketut Gede meninggal dunia. Pada tanggal 4 April 2017, terjadi transaksi dengan

objek yang sama oleh tersangka Made K selaku pembeli dengan  orang yang mengaku AA Ketut Gede.

Tersangka membawa KK dan KTP penjual kepada notaris. Selanjutnya notaris ke Jakarta minta tanda tangan penjual untuk di Ppjb, dan notaris buatkan kwitansi lunas.

Padahal, dirinya tidak pernah lihat bukti pembayaran. Dan, pembeli tidak pernah melihat dan menguasai SHM yang asli.

Pada tanggal 12 Oktober 2017 tersangka membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842 dan membuat laporan kehilangan di Polresta Denpasar.

Kemudian tersangka memohonkan penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842. Selanjutnya pada  tanggal 13 Desember 2017, terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede yang telah meninggal.

Pada tanggal Juni 2018 diketahui oleh korban telah terbit sertifikat pengganti padahal sertifikat asli ada tersimpan pada notaris Putra Wijaya.

Korban pun melapor ke polda Bali pada 5 Oktober 2018. “Jadi, tersangka ini bertindak sebagai pembeli tanah dan membuat pernyataan hilang untuk dasar surat kehilangan.

Tapi, karena selama masa penyelidikan pelaku ini tidak kooperatif akhirnya kami tahan dia di Polda Bali,” tandas Kombes Andi Fairan.

DENPASAR – Seorang terduga pelaku mafia tanah ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (20/8) kemarin.

Pelaku bernama I Made K ditangkap di Denpasar. Kini pria yang beralamat di Jalan Tukad  Penataran  Gang  VIII  No. 3  Banjar Tengah, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, ini ditahan di Rutan Polda Bali. 

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, ditahannya pria kelahiran Denpasar, 11 Oktober 1976 silam ini ditangkap karena tidak kooperatif saat penyelidikan dugaan kasus yang melibatannya.

Kasus yang menjerat pelaku bermula dari adanya laporan bernomor LP/368/X/2018/Bali/SPKT, tanggal 5 Oktober 2018 lalu. 

“Pelaku ini merupakan terduga pelaku tindak pidana membuat surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu

dalam akta otentik. Sebagaimana termaktub di dalam pasal 263, 266 KUHP,” terang Kombes Andi Fairan, Selasa (20/8). 

Kasus tindak pidana membut surat palsu menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilakukan

pelaku dilakukan pada bulan April 2017 lalu di kantor notaris Putu Hamirtha di Jalan Tukad Melangit 1, Denpasar.

Kasusnya bermula pada tanggal 24 Februari 2015. Di mana saat itu terjadi transaksi antara A.A Ketut Gede (penjual) dengan

Kho Tjauw Tiam terhadap SHM No 8842 atas nama A.A Ketut Gede di notaris Putra Wijaya dan SHM tersimpan di notaris.

Pada tanggal 15 Oktober 2016, A.A Ketut Gede meninggal dunia. Pada tanggal 4 April 2017, terjadi transaksi dengan

objek yang sama oleh tersangka Made K selaku pembeli dengan  orang yang mengaku AA Ketut Gede.

Tersangka membawa KK dan KTP penjual kepada notaris. Selanjutnya notaris ke Jakarta minta tanda tangan penjual untuk di Ppjb, dan notaris buatkan kwitansi lunas.

Padahal, dirinya tidak pernah lihat bukti pembayaran. Dan, pembeli tidak pernah melihat dan menguasai SHM yang asli.

Pada tanggal 12 Oktober 2017 tersangka membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842 dan membuat laporan kehilangan di Polresta Denpasar.

Kemudian tersangka memohonkan penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842. Selanjutnya pada  tanggal 13 Desember 2017, terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede yang telah meninggal.

Pada tanggal Juni 2018 diketahui oleh korban telah terbit sertifikat pengganti padahal sertifikat asli ada tersimpan pada notaris Putra Wijaya.

Korban pun melapor ke polda Bali pada 5 Oktober 2018. “Jadi, tersangka ini bertindak sebagai pembeli tanah dan membuat pernyataan hilang untuk dasar surat kehilangan.

Tapi, karena selama masa penyelidikan pelaku ini tidak kooperatif akhirnya kami tahan dia di Polda Bali,” tandas Kombes Andi Fairan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/