29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:54 AM WIB

Terima Paket Sabu Dalam Kardus HP, Karyawan Toko Dituntut 18 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Rizky Alamsyah harus menjalani masa mudanya di dalam hotel prodeo.

Pemuda 23 tahun itu dituntut pidana penjara selama 18 tahun lantaran menguasai sabu-sabu seberat 53,47 gram yang disimpan di dalam kardus handphone (HP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan,

menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Alamsyah dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tuntut JPU Putri di depan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa kemarin.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani enam bulan penjara.

Tuntutan tinggi JPU itu kontan membuat terdakwa langsung lemas. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko itu memasrahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis, mohon waktu satu minggu,” kata Fitra Octara, anggota penasihat hukum terdakwa.

Hakim sepakat memberi waktu sepekan pada pengacara terdakwa menyusun pembelaan.

Sementara itu, JPU mengungkapkan pada Jumat (15/3) terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar (DPO), bahwa anak buah Pak Sabar akan menyerahkan narkotik kepada terdakwa.

Tiga jam kemudian, terdakwa mendapat pesan singkat dari Samsul Arifin alias Boy (terdakwa berkas terpisah).

Samsul mengatakan akan menyerahkan narkotika atas perintah Pak Sabar di satu tempat yang telah disepakati, di depan sebuah pertokoan di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Samsul menyerahkan sebuah tas kain warna cokelat  kepada terdakwa. Di dalam tas itu terdakwa sebuah kotak handphone yang berisi 36 paket sabu-sabu.

Dengan rincian, 1 paket seberat 25 gram, 2 paket dengan total berat 5 gram dan 33 paket yang beratnya bervariasi.

Usai menerima paket narkotika itu, terdakwa pulang dan menyimpan puluhan paket sabu-sabu di kamar kosnya di Gang Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 01.00, terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar, memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu-sabu yang beranya 5 gram menjadi 4 paket.

Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Pak Sabar. Sehingga sisa sabu-sabu yang tersimpan pada terdakwa sebanyak 35 paket.

Namun beberapa jam kemudian saat terdakwa hendak keluar rumah kos, tiba-tiba dicegat oleh petugas kepolisian. Berat keseluruhan 53,47 gram brutto atau 44,57 gram netto. 

DENPASAR – Terdakwa Rizky Alamsyah harus menjalani masa mudanya di dalam hotel prodeo.

Pemuda 23 tahun itu dituntut pidana penjara selama 18 tahun lantaran menguasai sabu-sabu seberat 53,47 gram yang disimpan di dalam kardus handphone (HP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan,

menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Alamsyah dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tuntut JPU Putri di depan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa kemarin.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani enam bulan penjara.

Tuntutan tinggi JPU itu kontan membuat terdakwa langsung lemas. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko itu memasrahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis, mohon waktu satu minggu,” kata Fitra Octara, anggota penasihat hukum terdakwa.

Hakim sepakat memberi waktu sepekan pada pengacara terdakwa menyusun pembelaan.

Sementara itu, JPU mengungkapkan pada Jumat (15/3) terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar (DPO), bahwa anak buah Pak Sabar akan menyerahkan narkotik kepada terdakwa.

Tiga jam kemudian, terdakwa mendapat pesan singkat dari Samsul Arifin alias Boy (terdakwa berkas terpisah).

Samsul mengatakan akan menyerahkan narkotika atas perintah Pak Sabar di satu tempat yang telah disepakati, di depan sebuah pertokoan di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Samsul menyerahkan sebuah tas kain warna cokelat  kepada terdakwa. Di dalam tas itu terdakwa sebuah kotak handphone yang berisi 36 paket sabu-sabu.

Dengan rincian, 1 paket seberat 25 gram, 2 paket dengan total berat 5 gram dan 33 paket yang beratnya bervariasi.

Usai menerima paket narkotika itu, terdakwa pulang dan menyimpan puluhan paket sabu-sabu di kamar kosnya di Gang Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 01.00, terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar, memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu-sabu yang beranya 5 gram menjadi 4 paket.

Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Pak Sabar. Sehingga sisa sabu-sabu yang tersimpan pada terdakwa sebanyak 35 paket.

Namun beberapa jam kemudian saat terdakwa hendak keluar rumah kos, tiba-tiba dicegat oleh petugas kepolisian. Berat keseluruhan 53,47 gram brutto atau 44,57 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/