29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:09 AM WIB

Gara-gara Sabu Recehan, Cewek Cantik Mojang Priangan Diganjar 4 Tahun

DENPASAR – Pergaulan bebas menjerumuskan Ceni Aulia, 22, ke dalam tembok derita alias penjara.

Mojang Priangan itu dihadapkan pada vonis empat tahun penjara karena terbukti memiliki sabu-sabu yang beratnya “hanya” 0,72 gram netto.

Ceni Aulia cuma mendapat keringan satu tahun penjara. Sebelumnya, Ceni dituntut lima tahun penjara oleh JPU I Made Lovi Pusnawan.

Saat mendengarkan hakim membacakan putusan, Ceni yang berada di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar tampak tegang. Perempuan berambut panjang itu serius mendengarkan putusan hakim. 

Sementara itu, hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan virtual menyatakan perbuatan Ceni dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Selain pidana badan, Ceni juga dijatuhi pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas hakim Atmaja, Rabu (6/5) lalu.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya pada terdakwa, apakah menerima putusan atau banding.

“Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya pasrah. “Jangan kamu ulangi lagi. Kamu masih muda. Kasihan masa depanmu,” tutur hakim Atmaja disambut anggukan terdakwa.

Sementara JPU Lovi juga menyatakan menerima putusan hakim. Ceni dan dua temannya Yopi dan Suryanto (tuntutan berkas terpisah)

ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Sebelum masuk ke tempat hiburan malam NS, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi pada temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu.

Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi.

Tidak lama kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun, yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dari hasil penimbangan terhasap barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto. 

DENPASAR – Pergaulan bebas menjerumuskan Ceni Aulia, 22, ke dalam tembok derita alias penjara.

Mojang Priangan itu dihadapkan pada vonis empat tahun penjara karena terbukti memiliki sabu-sabu yang beratnya “hanya” 0,72 gram netto.

Ceni Aulia cuma mendapat keringan satu tahun penjara. Sebelumnya, Ceni dituntut lima tahun penjara oleh JPU I Made Lovi Pusnawan.

Saat mendengarkan hakim membacakan putusan, Ceni yang berada di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar tampak tegang. Perempuan berambut panjang itu serius mendengarkan putusan hakim. 

Sementara itu, hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan virtual menyatakan perbuatan Ceni dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Selain pidana badan, Ceni juga dijatuhi pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara,” tegas hakim Atmaja, Rabu (6/5) lalu.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya pada terdakwa, apakah menerima putusan atau banding.

“Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya pasrah. “Jangan kamu ulangi lagi. Kamu masih muda. Kasihan masa depanmu,” tutur hakim Atmaja disambut anggukan terdakwa.

Sementara JPU Lovi juga menyatakan menerima putusan hakim. Ceni dan dua temannya Yopi dan Suryanto (tuntutan berkas terpisah)

ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Sebelum masuk ke tempat hiburan malam NS, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi pada temanya dan langsung mentransfer uangnya.

Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.

Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu.

Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi.

Tidak lama kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun, yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dari hasil penimbangan terhasap barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/