DENPASAR – Kasus kepemilikan ganja anak legislator di Bali segera masuki babak baru. Jaksa menyebut berkas sudah lengkap tinggal pelimpahan tahap dua. Kasus IWKK segera masuki babak baru. Yaitu persidangan. Pasalnya, IWKK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja 9 Juli lalu berkas perkara sudah dianggap lengkap P21 oleh Kejati Bali.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa berkas perkara IWKK sudah P21. Tetapi belum untuk penyerahan tersangka dan tahap kedua belum selesai. Lebih lanjut dijelaskan berkas sudah P21 sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. “Kalau berkas sudah P21, tapi kalau penyerahan tersangka dan tahap 2 (dua), belum ya,” ucapnya.
Sedangkan untuk penangguhan atau penahanan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan karena belum tahap dua. ” Untuk permasalahan penangguhan atau penahanan belum bisa ya diberikan tanggapan karena belum tahap dua,” terangnya.
Seperti diketahui IWKK yang juga disebut sebagai pengacara ini ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali tanpa perlawanan di seputaran Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu, (9/7) sekitar pukul 21.00. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 200 gram.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, IWKK sebenarnya sudah dijadikan target operasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kini masih mengendus jaringan, asal-usul BB dan siapa bandar besar dibalik sindikasi ini.
Setelah menghabiskan waktu hampir sepekan melakukan pengintaian, akhirnya tim anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali melakukan penangkapan. Saat diamankan, dia baru habis ambil tempelan. Selanjutnya dia digiring ke Mapolda Bali dan menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik. (ini kadek novi febriani/rid)