25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:41 AM WIB

Edarkan Sabu Bawa Senpi, Tiga Pengangguran Disel

RadarBali.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu semakin menggila. Bahkan, kini pelaku tidak ragu membawa senjata api (Senpi) sambil mengedarkan barang haram.  

Berdalih untuk berjaga-jaga, diketahui ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga pemuda pengedar sabu-sabu yang dirilis, Jumat (20/10).

Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo melalui Kasat Narkoba Kompol, I Wayan Arta mengatakan bahwa pengungkapan shabu 18,47 gram

dari tangan tiga orang pemuda bersama satu pucuk senpi, jenis ballpoint beserta amunisi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tiga orang pemuda ini masing-masing bernama Reza Rizal Alamsyah, 22, Adi Putra Hadiwijaya, 23, dan Nengah Kertiyasa, 25. “Narkoba jenis sabu ini diedarkan di wilayah Denpasar,” ungkapnya.

Tim melakukan penangkapan pertama terhadap Adi Putra Hadiwijaya di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (6/10) lalu.

“Dari hasil penggeledahan badan, tim menemukan BB berupa shabu sebanyak 19 paket dengan berat bersih 3,14 gram. Dia residivis kasus penganiayaan,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara.

Hasil pengembangan, dia mengaku mendapatkan shabu dari Narapidana berinisial PT yang mendekam di LP kerobokan, yang diberikan kepadanya dan kepada seorang rekan bernama Reza Rizal Alamsyah.

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengkap tersangka Reza Rizal Alamsyah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, Kamis (19/10) pukul 16.00.

Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa shabu dengan total 23 paket shabu berat 15.3 gram dan 1 pucuk senjata api ballpoint.

Reza mengaku, shabu didapat dari seorang pria bernama Didin. Rencananya, shabu itu hanya disimpan oleh tersangka dan tidak dijual.

“Senpi ini digunakan untuk jaga-jaga. Dan didapat dari temannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni milik Adi Putra Hadiwijaya.

Peanangkapan terakhir adalah tersangka Nengah Kertiyasa di Jalan Nusa Kambangan, tersangka diamankan di Jalan Nusa Kambangan dan menemukan BB berupa 0,01 gram shabu.

Tersangka yang diciduk pada Kamis (19/10) ini mengaku sebagai pengguna dan membeli sabu dari tersangka Reza Rizal Alamsyah.

Dijelaskannya, ketiga tersangka ini memiliki keterkaitan. Namun, mereka bukan satu jaringan. “ Reza Rizal Alamsyah dan

Nengah Kertiyasa satu jaringan sabu. Reza Rizal Alamsyah dan Adi Putra Hadiwijaya mempunyai hubungan terkait senpi,” ungkapnya.  Para tersangka dijerat UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

RadarBali.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu semakin menggila. Bahkan, kini pelaku tidak ragu membawa senjata api (Senpi) sambil mengedarkan barang haram.  

Berdalih untuk berjaga-jaga, diketahui ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga pemuda pengedar sabu-sabu yang dirilis, Jumat (20/10).

Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo melalui Kasat Narkoba Kompol, I Wayan Arta mengatakan bahwa pengungkapan shabu 18,47 gram

dari tangan tiga orang pemuda bersama satu pucuk senpi, jenis ballpoint beserta amunisi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tiga orang pemuda ini masing-masing bernama Reza Rizal Alamsyah, 22, Adi Putra Hadiwijaya, 23, dan Nengah Kertiyasa, 25. “Narkoba jenis sabu ini diedarkan di wilayah Denpasar,” ungkapnya.

Tim melakukan penangkapan pertama terhadap Adi Putra Hadiwijaya di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (6/10) lalu.

“Dari hasil penggeledahan badan, tim menemukan BB berupa shabu sebanyak 19 paket dengan berat bersih 3,14 gram. Dia residivis kasus penganiayaan,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara.

Hasil pengembangan, dia mengaku mendapatkan shabu dari Narapidana berinisial PT yang mendekam di LP kerobokan, yang diberikan kepadanya dan kepada seorang rekan bernama Reza Rizal Alamsyah.

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengkap tersangka Reza Rizal Alamsyah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, Kamis (19/10) pukul 16.00.

Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa shabu dengan total 23 paket shabu berat 15.3 gram dan 1 pucuk senjata api ballpoint.

Reza mengaku, shabu didapat dari seorang pria bernama Didin. Rencananya, shabu itu hanya disimpan oleh tersangka dan tidak dijual.

“Senpi ini digunakan untuk jaga-jaga. Dan didapat dari temannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni milik Adi Putra Hadiwijaya.

Peanangkapan terakhir adalah tersangka Nengah Kertiyasa di Jalan Nusa Kambangan, tersangka diamankan di Jalan Nusa Kambangan dan menemukan BB berupa 0,01 gram shabu.

Tersangka yang diciduk pada Kamis (19/10) ini mengaku sebagai pengguna dan membeli sabu dari tersangka Reza Rizal Alamsyah.

Dijelaskannya, ketiga tersangka ini memiliki keterkaitan. Namun, mereka bukan satu jaringan. “ Reza Rizal Alamsyah dan

Nengah Kertiyasa satu jaringan sabu. Reza Rizal Alamsyah dan Adi Putra Hadiwijaya mempunyai hubungan terkait senpi,” ungkapnya.  Para tersangka dijerat UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/