DENPASAR – Seorang pria berkebangsaan Prancis bernama Oliver Jover ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerjasama dengan kepolisian Polresta Denpasar. Pelaku diamankan didepan SPBU Pererenan.
Pria berusia 47 tahun ini diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Pria tinggi jangkung ini diamankan petugas setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis.
Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.
Pengiriman paket ini tiba di Kantor Pos pada tanggal 15 Oktober lalu. “Saat itu, ada pengiriman paket internasional tujuan Bali
mencurigakan berdasarkan hasil pencitraan X-Ray. Tujuan paket ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung,” kata
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Senin (21/10) sore.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket.
Temuan tersebut lantas diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan
bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto.
Atas temuan itu, petugas berupaya menjaring pemilik barang dengan melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket.
Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA.
WNA tersebut diketahui bernama Oliver Jover. Antara petugas dan Oliver akhirnya menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.
Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah oleh pelaku ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan.
Saat itulah, petugas langsung meringkus pelaku. Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional.
Dia mengedarkan barang haram tersebut di Bali. “Kami masih selidiki jaringan ini,” tandas Kombes Ruddi Setiawan.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku bisa dikenai pidana mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.