DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.
Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli. Tidak hanya dideportasi, Renae juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Renae sendiri sempat melakukan upacara mapamit secara Hindu di Rutan Bangli.
Upacara dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.
Prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae karena selama di Rutan Kelas IIB Bangli merasa dibina dengan sangat baik.
Selama di Rutan Bangli Renae diketahui berkelakuan baik. Sejak 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.
Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat hari Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.
Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun. Namun, untuk pidana denda tetap dijalani karena Renae tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman pengganti denda dijalani selama enam bulan penjara. Di lain bagian, informasi yang didapat Jawa Pos Radar, orang tua Renae yakni ibunya juga sudah berada di Bali untuk menjemput putrinya.
Tidak hanya itu, Renae kabarnya juga akan mendapat pengawalan khusus dari jasa pengawalan pribadi dari sebuah perusahaan penyewaan bodyguard di Australia.
Kabarnya, perusahaan itu juga yang mengawal proses pembebasan bersyarat Corby beberapa waktu lalu