DENPASAR-Andri Susanto, 30, pelaku perampokan disertai penodongan di toko sembako di Jalan Tukad Yeh Biu No.27X, Sesetan, Denpasar, Senin (19/11) siang pukul 13.00 ditangkap.
Meski sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polsek Densel, namun atas perbuatan pelaku yang sempat melakukan aksi tak senonoh juga membuat korban berinisial UM mengalami trauma berat.
Seperti dibenarkan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu (21/11).
Menurutnya, akibat perbuatan pelaku, korban asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengalami trauma berat.
Bukan hanya trauma, namun korban juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.800.000.
“Korban sendiri mengalami truma akibat peristiwa ini,”terang kapolsek.
Selanjutnya, atas perbuatan pelaku, polisi menjerat Andri dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pencurian disertai pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.