25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:44 AM WIB

Jadi DPO, Adik Bos Gorden Penganiaya Istri Balik Lapor Polisi

DENPASAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Raje Bir Singh dengan istrinya Manraj Kaur berbuntut panjang.

 

Usai dilaporkan sang istri, kini pelaku yakni Raje Bir yang sebelumnya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, balik melaporkan istrinya ke polisi.

 

Laporan Raje Bir Singh itu sesuai Nomor laporan; LP – B/84/X/2018/Polsek Densel, tertanggal 1 Oktober 2018.

 

Didampingi penasehat hukumnya, Muads Masyadi, Raje Bir melaporkan istri ke Polresta Denpasar (Sesuai Nomor laporan; LP – B/84/X/2018/Polsek Densel, tertanggal 1 Oktober 2018)

.

Pada kesempatan itu, Muadz Masyadi meminta keadilan dari pihak kepolisian.

 

Sebab, pascainsiden keributan dengan sang istri di rumah Jalan Sekuta Gang Tunjung Sanur, 30 September lalu, Raje Bir langsung melaporkan kasus KDRT itu ke Mapolresta Denpasar, terntang kasus KDRT pada tanggal 30 September, setelah mereka bertengkar.

 

Tetapi sampai dengan hari ini (kemarin) masih dalam penyelidikan.

 

“Klien saya sudah tersangka.

 

Sedangkan, laporan istrinya di Mapolsek Densel keesokan harinya, tanggal 1 Oktober sudah ada tersangkanya, yaitu klien kami. Bahkan, berkasnya sudah dinyatakan P – 21 atau lengkap,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, jika di Polsek saja sudah ada tersangka dan P – 21, maka laporan di Polresta juga harus sama sebab kasusnya sama, bahkan kliennya yang membuat laporannya duluan.

 

“Disini, klien kami minta keadilan dari polisi,” ungkap Muadz di Denpasar.

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan itulah Raje Bir Singh kabur.

 

Sehingga proses pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan belum dapat dilaksanakan.

 

“Kami berharap agar pihak kepolisian selaku penegak hukum agar berlaku adil dalam kasus KDRT ini. Karena suami istri saling lapor dalam kasus yang sama,” ujarnya.

 

Yang disayangkan, lanjut Muadz, pasal yang dipakai oleh penyidik Polsek Densel adalah pasal 44 ayat 1.          Padahal korbannya mengalami luka ringan masih bisa beraktivitas seperti biasa. Seharusnya, kata Muadz yang dipakai adalah pasal 44 ayat 4.

 

Sementara kakak kandungnya Raje Bir, Darsan Singh menambahkan bahwa saat insiden tersebut ia berada di lokasi kejadian dan melihat adiknya dan iparnya itu saling adu fisik.

 

“Saya saksinya, mereka saling cakar atau pukul gitu. Bahkan, istrinya ini yang tonjok suaminya duluan sehingga dibalas,” tuturnya.

 

Darsan Singh juga membantah bahwa adiknya bukan pemilik Bombay Gorden seperti yang disampaikan oleh Manraj Kaur di sebuah media.

 

“Perlu saya tegaskan, bahwa pemilik Bombay Gorden adalah saya. Sementara adik saya (Raje Bir – red) hanya bantu-bantu sebagai pegawai di situ,” tutupnya. 

DENPASAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Raje Bir Singh dengan istrinya Manraj Kaur berbuntut panjang.

 

Usai dilaporkan sang istri, kini pelaku yakni Raje Bir yang sebelumnya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, balik melaporkan istrinya ke polisi.

 

Laporan Raje Bir Singh itu sesuai Nomor laporan; LP – B/84/X/2018/Polsek Densel, tertanggal 1 Oktober 2018.

 

Didampingi penasehat hukumnya, Muads Masyadi, Raje Bir melaporkan istri ke Polresta Denpasar (Sesuai Nomor laporan; LP – B/84/X/2018/Polsek Densel, tertanggal 1 Oktober 2018)

.

Pada kesempatan itu, Muadz Masyadi meminta keadilan dari pihak kepolisian.

 

Sebab, pascainsiden keributan dengan sang istri di rumah Jalan Sekuta Gang Tunjung Sanur, 30 September lalu, Raje Bir langsung melaporkan kasus KDRT itu ke Mapolresta Denpasar, terntang kasus KDRT pada tanggal 30 September, setelah mereka bertengkar.

 

Tetapi sampai dengan hari ini (kemarin) masih dalam penyelidikan.

 

“Klien saya sudah tersangka.

 

Sedangkan, laporan istrinya di Mapolsek Densel keesokan harinya, tanggal 1 Oktober sudah ada tersangkanya, yaitu klien kami. Bahkan, berkasnya sudah dinyatakan P – 21 atau lengkap,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, jika di Polsek saja sudah ada tersangka dan P – 21, maka laporan di Polresta juga harus sama sebab kasusnya sama, bahkan kliennya yang membuat laporannya duluan.

 

“Disini, klien kami minta keadilan dari polisi,” ungkap Muadz di Denpasar.

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan itulah Raje Bir Singh kabur.

 

Sehingga proses pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan belum dapat dilaksanakan.

 

“Kami berharap agar pihak kepolisian selaku penegak hukum agar berlaku adil dalam kasus KDRT ini. Karena suami istri saling lapor dalam kasus yang sama,” ujarnya.

 

Yang disayangkan, lanjut Muadz, pasal yang dipakai oleh penyidik Polsek Densel adalah pasal 44 ayat 1.          Padahal korbannya mengalami luka ringan masih bisa beraktivitas seperti biasa. Seharusnya, kata Muadz yang dipakai adalah pasal 44 ayat 4.

 

Sementara kakak kandungnya Raje Bir, Darsan Singh menambahkan bahwa saat insiden tersebut ia berada di lokasi kejadian dan melihat adiknya dan iparnya itu saling adu fisik.

 

“Saya saksinya, mereka saling cakar atau pukul gitu. Bahkan, istrinya ini yang tonjok suaminya duluan sehingga dibalas,” tuturnya.

 

Darsan Singh juga membantah bahwa adiknya bukan pemilik Bombay Gorden seperti yang disampaikan oleh Manraj Kaur di sebuah media.

 

“Perlu saya tegaskan, bahwa pemilik Bombay Gorden adalah saya. Sementara adik saya (Raje Bir – red) hanya bantu-bantu sebagai pegawai di situ,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/