BANGLI – Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli mengakui memperoleh tembusan mengenai keputusan grasi Presiden Joko Widodo terhadap terpidana pembunuhan berencana, I Nyoman Susrama.
Susrama bahkan sudah mengetahui keputusan itu. Hanya saja, pihak Rutan Bali belum bisa menentukan kapan batas bebas, lantaran ada kesalahan penanggalan.
Kepala Rutan Bangli Made Suwendra menyatakan telah dimandatkan untuk melaksanakan keputusan tersebut. Pihaknya sudah menerima surat, namun belum bisa melaksanakannya.
“Cuma ada kesalahan teknis, pengusulan tanggal pelaksanaan pada tanggal mulai di tahan pertama. Itu ada kesalahan administratif sedikit,” jelas Suwendra, kemarin (21/1).
Lantaran ada kekeliruan tanggal penahanan, maka pihaknya belum bisa memastikan kapan seharusnya Susrama bebas.
“Sebenarnya kalau ditahan, sebenarnya mundur. Kami belum tahu, kami sebatas melaporkan dan memutuskan,” jelasnya.
Dengan kesalahan penanggalan itu, pihaknya belum bisa membuat perubahan status Susrama dari tahanan seumur hidup menjadi tahanan pidana sementara.
“Nah ini, karena ada kesalahan di tanggal penahanan, kami belum bisa pastikan, apakah berpatokan pada putusan sekarang,” jelasnya.
Suwendra juga tidak bisa gegabah memutuskan hukuman seseorang. “Apakah ini (keputusan) menjadi pedoman pembebasan. Ini ada selisih lumayan. Kami harus laporkan dulu ke pimpinan di Dirjen (pusat),” jelasnya.
Seperti diberitakan, tidak hanya membebaskan gembong teroris Abu Bakar Ba’asyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata juga mengobral grasi terhadap 115 orang narapidana.
Ironisnya, semuanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana yang mendapat vonis pengadilan penjara seumur hidup.
Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari 115 orang terpidana tersebut bercokol nama I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Susrama sendiri mulai ditahan pada 26 Mei 2009. Artinya, adik mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa itu belum genap sepuluh tahun berada di dalam penjara setelah membantai almarhum Prabangsa pada 11 Februari 2009 silam.
Selama ini Susrama ditahan di Rutan Kelas IIB Bangli. Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu nama Susrama berada di urutan 94,
dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010
juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum
dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.
Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan
Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.
Dalam surat tersebut dijelaskan, presiden mengeluarkan keputusan karena dua alasan yang menjadi pertimbangan.
Pertimbangan pertama karena permohonan para terpidana yang namanya termaksud dalam surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.PK.01.05.07-04 tanggal 31 Mei 2018,
dinilai cukup alasan untuk memberikan remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.
Pertimbangan kedua, nama-nama terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup karena sudah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakukan baik.
Sementara yang menjadi landasan memberikan grasi antara lain, UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi.