33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:31 PM WIB

Selundupkan Ganja Eceran, Fotografer Rusia Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Berniat liburan ke Bali, seorang fotografer dari Rusia bernama Hanna Liakhava kini harus mendekam di penjara.

Perempuan 25 tahun itu didakwa memiliki narkotika jenis ganja yang dibawanya dari Tiongkok. Berat ganjanya tidak seberapa, “hanya” 0,10 gram.

Namun demikian, perempuan jangkung lulusan diploma itu tetap diadili di PN Denpasar. JPU Raka Arimbawa di muka majelis hakim yang dipimpin Novita Riama memasang tiga pasal sekaligus dalam dakwaannya.

Dakwaan kesatu terdakwa diancam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. Bahwa terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Terdakwa didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja yang beratnya 0,10 gram. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 113 ayat (1) pada undang-undang yang sama.

“Dakwaan ketiga, terdakwa diduga sebagai pengguna narkotika (hanja) sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) pada UU Narkotika,” ujar JPU Raka Arimbawa, kemarin (21/1).

Terdakwa dibawa ke meja hijau setelah menempuh penerbangan dari Tiongkok. Tepatnya di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,

terdakwa kedepatan membawa daun hijau kecokelatan diduga ganja seberat 0,10 gram yang tersimpan dalam dua tabung kecil.

Kedua tabung itu ditemukan saat dia menjalani pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray. Karena gelagat terdakwa mencurigakan, petugas Be Cukai memutuskan untuk memeriksanya lebih detil di ruang pemeriksaan.

Atas temuan itu, terdakwa kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Sedangkan dari hasil pemeriksaan laboratorium, daun hijau kecokelatan itu positif ganja.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dkk, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak keberatan,” ujar Edward. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Berniat liburan ke Bali, seorang fotografer dari Rusia bernama Hanna Liakhava kini harus mendekam di penjara.

Perempuan 25 tahun itu didakwa memiliki narkotika jenis ganja yang dibawanya dari Tiongkok. Berat ganjanya tidak seberapa, “hanya” 0,10 gram.

Namun demikian, perempuan jangkung lulusan diploma itu tetap diadili di PN Denpasar. JPU Raka Arimbawa di muka majelis hakim yang dipimpin Novita Riama memasang tiga pasal sekaligus dalam dakwaannya.

Dakwaan kesatu terdakwa diancam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. Bahwa terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Terdakwa didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja yang beratnya 0,10 gram. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 113 ayat (1) pada undang-undang yang sama.

“Dakwaan ketiga, terdakwa diduga sebagai pengguna narkotika (hanja) sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) pada UU Narkotika,” ujar JPU Raka Arimbawa, kemarin (21/1).

Terdakwa dibawa ke meja hijau setelah menempuh penerbangan dari Tiongkok. Tepatnya di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,

terdakwa kedepatan membawa daun hijau kecokelatan diduga ganja seberat 0,10 gram yang tersimpan dalam dua tabung kecil.

Kedua tabung itu ditemukan saat dia menjalani pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray. Karena gelagat terdakwa mencurigakan, petugas Be Cukai memutuskan untuk memeriksanya lebih detil di ruang pemeriksaan.

Atas temuan itu, terdakwa kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Sedangkan dari hasil pemeriksaan laboratorium, daun hijau kecokelatan itu positif ganja.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dkk, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak keberatan,” ujar Edward. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/