25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 7:19 AM WIB

Terima Grasi, Hukuman Pembunuh Wartawan Radar Bali Jadi 20 Tahun

DENPASAR –  Tidak hanya membebaskan gembong teroris Abu Bakar Ba’asyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengobral grasi terhadap 115 orang narapidana.

Ironisnya, semuanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana yang mendapat vonis pengadilan penjara seumur hidup.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari 115 orang terpidana tersebut bercokol nama I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Susrama sendiri mulai ditahan pada 26 Mei 2009. Artinya, adik mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa itu belum genap sepuluh tahun berada di dalam penjara setelah membantai almarhum Prabangsa pada 11 Februari 2009 silam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Slamet Prihantara membenarkan adanya grasi dari presiden untuk narapidana seumur hidup menjadi tahanan sementara atau 20 tahun penjara. 

“Jadi, pengertian tahanan sementara itu artinya pidana penjara seumur hidup menjadi 20 ‎tahun penjara,” ujar pria yang akrab disapa Toro, Senin malam (21/1).

Kendati demikian, Toro akan kembali mengecek kebenaran nama-nama yang ada di dalam grasi presiden. Menurut Toro, semua harus dipastikan kebenaran dan kevalidan data serta administrasi.

“Kami akan teliti dan periksa kembali agar pimpinan tidak salah mengambil keputusan,” tukas pria yang baru lima bulan menjabat Kadvipas itu.

Ditanya kesalahan apa yang dimaksud, Toro menyebut berkas grasi bisa saja dipalsukan. Sekalipun ada nama presiden dan sudah diteken pejabat berwenang di pusat, tetap harus kembali dipastikan kebenarannya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan cek dan ricek administrasi dan hal lain agar tidak terjadi kesalahan. “Kami tidak ingin terjadi persepsi negatif berkembang di masyarakat. Kami harus cek ulang,” terangnya.

 

 

 

 

DENPASAR –  Tidak hanya membebaskan gembong teroris Abu Bakar Ba’asyir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengobral grasi terhadap 115 orang narapidana.

Ironisnya, semuanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana yang mendapat vonis pengadilan penjara seumur hidup.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dari 115 orang terpidana tersebut bercokol nama I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Susrama sendiri mulai ditahan pada 26 Mei 2009. Artinya, adik mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa itu belum genap sepuluh tahun berada di dalam penjara setelah membantai almarhum Prabangsa pada 11 Februari 2009 silam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Slamet Prihantara membenarkan adanya grasi dari presiden untuk narapidana seumur hidup menjadi tahanan sementara atau 20 tahun penjara. 

“Jadi, pengertian tahanan sementara itu artinya pidana penjara seumur hidup menjadi 20 ‎tahun penjara,” ujar pria yang akrab disapa Toro, Senin malam (21/1).

Kendati demikian, Toro akan kembali mengecek kebenaran nama-nama yang ada di dalam grasi presiden. Menurut Toro, semua harus dipastikan kebenaran dan kevalidan data serta administrasi.

“Kami akan teliti dan periksa kembali agar pimpinan tidak salah mengambil keputusan,” tukas pria yang baru lima bulan menjabat Kadvipas itu.

Ditanya kesalahan apa yang dimaksud, Toro menyebut berkas grasi bisa saja dipalsukan. Sekalipun ada nama presiden dan sudah diteken pejabat berwenang di pusat, tetap harus kembali dipastikan kebenarannya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan cek dan ricek administrasi dan hal lain agar tidak terjadi kesalahan. “Kami tidak ingin terjadi persepsi negatif berkembang di masyarakat. Kami harus cek ulang,” terangnya.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/