31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 12:24 PM WIB

Ngurah Harta Lapor Polisi, AWK Bicara Raja Majapahit Hingga Istana

DENPASAR – Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa yang akrab disapa Arya Wedakarna alias (AWK) resmi dilaporkan ke Polda Bali, Selasa (21/1) kemarin.

AWK dilaporkan oleh Komponen Rakyat Bali dan Puskor Hindunesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bali di pimpin I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha dan Ida Bagus Susena.

AWK dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap sulinggih dan pemalsuan identitas dengan mengaku diri sebagai Raja Majapahit.

Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Anak Agung Ngurah Mayun. Dalam laporannya, mereka membawa barang bukti satu keping CD yang berisikan konten

video pelecehan sulinggih di Bali oleh AWK, satu lembar print out scrennshoot akun facebook terlapor dan satu lembar print out scrennshoot postingan atau unggahan terlapor.

AWK dituduh melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ngurah Harta mengatakan, laporan ini bermula dari adanya video dari AWK yang beredar luas melalui media sosial pada Desember 2019.

Video itu direkam dalam acara ulang tahun sebuah yayasan di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dalam video itu, AWK mengatakan para sulinggih yang melakukan hal yang tak benar agar cepat mati. Padahal menurut Ngurah Harta, AWK bukan ahli agama dan tak paham tentang Hindu Bali.

Pernyataan tentang sulinggih yang tidak dikonfirmasi sebelumnya sama dengan melecehkan agama Hindu. Menurutnya, sulinggih itu adalah salah satu simbol dari agama Hindu.

Terlepas sulinggih siapa yang dia mau dijelekkan, tapi itu adalah pelecehan dan penodaan terhadap agama Hindu. Ini membuat keresahan dan bisa berakibat pecah belah.

Mengenai pengakuan AWK sebagai Raja Majapahit di Bali adalah juga sebuah kekeliruan. Dalam hal ini pihaknya menilai AWK merusak sejarah yang akan berdampak pada generasi muda Bali mendatang.

Di lain sisi, AWK mengatakan dirinya tak pernah mengklaim sebagai Raja Majapahit Bali. “Tidak ada statemen saya seperti itu.

Kalau orang lain memberikan gelar macam-macam ya biasa itu namanya persahabatan. Soal laporan ke polisi, tidak apa-apa, itu hak mereka untuk lapor,” jawab AWK.

Senator dengan suara tertinggi di Bali ini juga menjelaskan dia memiliki keturunan raja yang jelas tercatat dalam babad.

Leluhurnya jelas keturunan Raja Badung I Dalam Benculuk Tegeh Kori, yang merupakan keturunan Majapahit.

“Saya tergabung dalam organisasi masyarakat Pesemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori di mana ketuanya Brigjen (Purn) I Nyoman Gede Suweta

dan saya sebagai Sekretaris Jenderal. Jadi tidak ada istilah kerajaan-kerajaan itu, ini sudah zaman republik kok,” timpalnya lagi.

Dsinggung mengenai dirinya dianggap melecehkan sulinggih, AWK juga membantah hal tersebut. Dia justru mengatakan sulinggih yang hadir saat itu aman-aman saja. 

Mengenai Istana Mancawarna, AWK membantah tempat tersebut sebagai kerajaannya. AWK mengaku tempat tersebut telah dihibahkan untuk Museum Bung Karno.

Waktu peresmian dihadiri Sukmawati Sukarno Putri dan Wakil Gubernur saat itu. Lagi dikatakan bahwa ia tidak pernah dirinya mengklaim diri sebagai Raja Majapahit di Bali.

Masyarakat sering menyebutnya sebagai Raja Majapahit itu adalah gelar yang diberikan, bukan karena dirinya yang klaim.

“Tidak apa-apa, itu hak mereka. Saya tidak menanggapi terlalu banyak sebab saya tidak pernah melecehkan Sulinggih dan mengklaim sebagai Raja Majapahit Bali,” tutupnya.

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Sunaci mengatakan belum bisa berkomentar terkit laporan Ngurah Harta dkk.

Untuk sementara kepolisian baru sebatas menerima laporan. Tentunya laporan ini setelah didalami akan dilakukan tindak lanjut.

Jika memenuhi unsur pidana maka aduan ini dinaikkan menjadi laporan polisi. “Bukti yang di bawa ini akan di dalami lagi. Ya pelapor bawa bukti digital dan kami belum lihat apa isinya.

Itu isinya postingan-postingan. Kami tunggu prosesnya. Harus berproses mulai dari tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti,” katanya.

DENPASAR – Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa yang akrab disapa Arya Wedakarna alias (AWK) resmi dilaporkan ke Polda Bali, Selasa (21/1) kemarin.

AWK dilaporkan oleh Komponen Rakyat Bali dan Puskor Hindunesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bali di pimpin I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha dan Ida Bagus Susena.

AWK dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap sulinggih dan pemalsuan identitas dengan mengaku diri sebagai Raja Majapahit.

Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Anak Agung Ngurah Mayun. Dalam laporannya, mereka membawa barang bukti satu keping CD yang berisikan konten

video pelecehan sulinggih di Bali oleh AWK, satu lembar print out scrennshoot akun facebook terlapor dan satu lembar print out scrennshoot postingan atau unggahan terlapor.

AWK dituduh melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ngurah Harta mengatakan, laporan ini bermula dari adanya video dari AWK yang beredar luas melalui media sosial pada Desember 2019.

Video itu direkam dalam acara ulang tahun sebuah yayasan di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dalam video itu, AWK mengatakan para sulinggih yang melakukan hal yang tak benar agar cepat mati. Padahal menurut Ngurah Harta, AWK bukan ahli agama dan tak paham tentang Hindu Bali.

Pernyataan tentang sulinggih yang tidak dikonfirmasi sebelumnya sama dengan melecehkan agama Hindu. Menurutnya, sulinggih itu adalah salah satu simbol dari agama Hindu.

Terlepas sulinggih siapa yang dia mau dijelekkan, tapi itu adalah pelecehan dan penodaan terhadap agama Hindu. Ini membuat keresahan dan bisa berakibat pecah belah.

Mengenai pengakuan AWK sebagai Raja Majapahit di Bali adalah juga sebuah kekeliruan. Dalam hal ini pihaknya menilai AWK merusak sejarah yang akan berdampak pada generasi muda Bali mendatang.

Di lain sisi, AWK mengatakan dirinya tak pernah mengklaim sebagai Raja Majapahit Bali. “Tidak ada statemen saya seperti itu.

Kalau orang lain memberikan gelar macam-macam ya biasa itu namanya persahabatan. Soal laporan ke polisi, tidak apa-apa, itu hak mereka untuk lapor,” jawab AWK.

Senator dengan suara tertinggi di Bali ini juga menjelaskan dia memiliki keturunan raja yang jelas tercatat dalam babad.

Leluhurnya jelas keturunan Raja Badung I Dalam Benculuk Tegeh Kori, yang merupakan keturunan Majapahit.

“Saya tergabung dalam organisasi masyarakat Pesemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori di mana ketuanya Brigjen (Purn) I Nyoman Gede Suweta

dan saya sebagai Sekretaris Jenderal. Jadi tidak ada istilah kerajaan-kerajaan itu, ini sudah zaman republik kok,” timpalnya lagi.

Dsinggung mengenai dirinya dianggap melecehkan sulinggih, AWK juga membantah hal tersebut. Dia justru mengatakan sulinggih yang hadir saat itu aman-aman saja. 

Mengenai Istana Mancawarna, AWK membantah tempat tersebut sebagai kerajaannya. AWK mengaku tempat tersebut telah dihibahkan untuk Museum Bung Karno.

Waktu peresmian dihadiri Sukmawati Sukarno Putri dan Wakil Gubernur saat itu. Lagi dikatakan bahwa ia tidak pernah dirinya mengklaim diri sebagai Raja Majapahit di Bali.

Masyarakat sering menyebutnya sebagai Raja Majapahit itu adalah gelar yang diberikan, bukan karena dirinya yang klaim.

“Tidak apa-apa, itu hak mereka. Saya tidak menanggapi terlalu banyak sebab saya tidak pernah melecehkan Sulinggih dan mengklaim sebagai Raja Majapahit Bali,” tutupnya.

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Sunaci mengatakan belum bisa berkomentar terkit laporan Ngurah Harta dkk.

Untuk sementara kepolisian baru sebatas menerima laporan. Tentunya laporan ini setelah didalami akan dilakukan tindak lanjut.

Jika memenuhi unsur pidana maka aduan ini dinaikkan menjadi laporan polisi. “Bukti yang di bawa ini akan di dalami lagi. Ya pelapor bawa bukti digital dan kami belum lihat apa isinya.

Itu isinya postingan-postingan. Kami tunggu prosesnya. Harus berproses mulai dari tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/