29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:04 AM WIB

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Jaringan Sabu Malaysia Dituntut 12 Tahun Bui

DENPASAR – Meski dalam kondisi pandemi, pasokan narkoba ke Bali taka da sepinya. Bahkan, pasokan dari Malaysia juga masuk ke Pulau Dewata.

Kemarin (21/1), terdakwa Rabindra Dharmawangsa dituntut 12 tahun penjara. Rabindra adalah anggota jaringan narkoba dari Malaysia.

Pria 46 tahun yang tinggal di Jalan Puri Dawas Asri, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu menguasai sabu-sabu seberat 98,82 gram netto. 

Pria berijazah D1 Perhotelan itu mengaku mendapat tawaran seseorang dipanggil Yus (buron) untuk mengambil peket yang dikirim dari Malaysia dengan imbalan uang Rp 5 juta.

Paket sabu disembunyikan di dalam kerajinan kayu. Apes, paket itu ternyata sudah dipantau petugas BNNP Bali. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara. 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila tidak kuat membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Usai JPU mendengar tuntutan, Rabindra langsung menarik napas panjang. Ia menyerahkan pembelaan kepada pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan. 

Terdakwa ditangkap di areal parkir sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30. 

Terdakwa ditangkap sesaat setelah menerima paket narkoba dari petugas jasa pengiriman. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 100,87 gram brutto atau 98,82 gram netto. Rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa sesuai perintah Yus.

Petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Puri Dawas Asri, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas menemukan 1 unit timbangan digital.

DENPASAR – Meski dalam kondisi pandemi, pasokan narkoba ke Bali taka da sepinya. Bahkan, pasokan dari Malaysia juga masuk ke Pulau Dewata.

Kemarin (21/1), terdakwa Rabindra Dharmawangsa dituntut 12 tahun penjara. Rabindra adalah anggota jaringan narkoba dari Malaysia.

Pria 46 tahun yang tinggal di Jalan Puri Dawas Asri, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu menguasai sabu-sabu seberat 98,82 gram netto. 

Pria berijazah D1 Perhotelan itu mengaku mendapat tawaran seseorang dipanggil Yus (buron) untuk mengambil peket yang dikirim dari Malaysia dengan imbalan uang Rp 5 juta.

Paket sabu disembunyikan di dalam kerajinan kayu. Apes, paket itu ternyata sudah dipantau petugas BNNP Bali. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi kepada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara. 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila tidak kuat membayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Usai JPU mendengar tuntutan, Rabindra langsung menarik napas panjang. Ia menyerahkan pembelaan kepada pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan. 

Terdakwa ditangkap di areal parkir sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30. 

Terdakwa ditangkap sesaat setelah menerima paket narkoba dari petugas jasa pengiriman. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 100,87 gram brutto atau 98,82 gram netto. Rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa sesuai perintah Yus.

Petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Puri Dawas Asri, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas menemukan 1 unit timbangan digital.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/