27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 3:29 AM WIB

Terungkap Rencana Bagi-bagi Saham, Anak Buah Bongkar Peran Sudikerta

DENPASAR – Upaya eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tampaknya, sulit dilakukan.

Sejumlah fakta baru muncul dalam kasus yang melilit mantan orang nomor dua paling kuat di Bali itu.

Hal itu terungkap saat JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang Gunawan Priambodo sebagai saksi.

Kehadiran Gunawan Priambodo dinilai penting karena sejumlah aliran dana yang masuk, dialirkan olehnya. 

Sebab, dana dari bos Maspion Group Alim Markus, yang merupakan pelapor dan juga menjadi saksi korban, ditampung dirinya.

Sepengatahuan Gunawan Priambodo, memang ada rencana untuk membangun hotel bintang 5 dengan cara pembagian saham Antara PT Pecatu Bangun Gemilang 

senilai 45 persen senilai Rp 122.703.750.000 dan PT Marindo Investama senilai 55 persen atau senilai Rp 149.971.250.000.

Sebagai Direktur Utama di PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo dalam persidangan mengaku mendapatkan saham 8 persen dari 45 persen tersebut. 

Sisanya dimiliki oleh Wayan Santoso sebesar 3 persen dan sisanya Wayan Wakil sebagai pemilik tanah yang dahulu.

“Yang saya tahu, uang ini adalah uang si pemilik tanah. Pemilik tanah yang saya tahu itu Sudikerta, 

sedangkan Wayan Wakil itu pemilik yang dulu. Makanya, semua transaksi yang saya lakukan atas izin Pak Sudikerta,” sebut Gunawan.

Sudikerta memang tak tampak dalam struktur perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Namun, apa yang menjadi persoalan, selalu meminta persetujuan dari Sudikerta. 

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini menjabat posisi Komisaris. “Bu Dayu ini sebenarnya nggak tahu apa-apa. 

Saya memang menguasai soal teknis. Makanya, terkait hal lainnya, saya tanya ke Pak Sudikerta,” ujarnya.

Begitu juga terkait soal izin. Menurut Gunawan Priambodo, terkait rencana membangun hotel bintang 5, belum ada pembicaraan terkait dengan perijinan pembangunan. 

Hanya sampai pada aspek-aspek untuk mengurus pembangunan. “Saya tidak pernah mendengar Sudikerta berjanji untuk mengurus perijinan,” ujarnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri. “Terkait dengan perizinan pembangunan hotel bintang lima itu, 

memang belum pernah ada pengajuan izin,” ujar Sudikerta dalam persidangan sambari mengatakan akan menjawab keterangan saksi Priambodo dalam pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya.

Selain Priambodo, dalam sidang kali ini juha menghadirkan istri dari Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini dan Notaris Ketut Neli Asih SH. 

Untuk sidang selanjutkan akan diagendakan pada Kamis (31/10) dengan menghadirkan saki dari pihak Jaksa Penuntut Umum kembali. 

DENPASAR – Upaya eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tampaknya, sulit dilakukan.

Sejumlah fakta baru muncul dalam kasus yang melilit mantan orang nomor dua paling kuat di Bali itu.

Hal itu terungkap saat JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang Gunawan Priambodo sebagai saksi.

Kehadiran Gunawan Priambodo dinilai penting karena sejumlah aliran dana yang masuk, dialirkan olehnya. 

Sebab, dana dari bos Maspion Group Alim Markus, yang merupakan pelapor dan juga menjadi saksi korban, ditampung dirinya.

Sepengatahuan Gunawan Priambodo, memang ada rencana untuk membangun hotel bintang 5 dengan cara pembagian saham Antara PT Pecatu Bangun Gemilang 

senilai 45 persen senilai Rp 122.703.750.000 dan PT Marindo Investama senilai 55 persen atau senilai Rp 149.971.250.000.

Sebagai Direktur Utama di PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo dalam persidangan mengaku mendapatkan saham 8 persen dari 45 persen tersebut. 

Sisanya dimiliki oleh Wayan Santoso sebesar 3 persen dan sisanya Wayan Wakil sebagai pemilik tanah yang dahulu.

“Yang saya tahu, uang ini adalah uang si pemilik tanah. Pemilik tanah yang saya tahu itu Sudikerta, 

sedangkan Wayan Wakil itu pemilik yang dulu. Makanya, semua transaksi yang saya lakukan atas izin Pak Sudikerta,” sebut Gunawan.

Sudikerta memang tak tampak dalam struktur perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang. Namun, apa yang menjadi persoalan, selalu meminta persetujuan dari Sudikerta. 

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini menjabat posisi Komisaris. “Bu Dayu ini sebenarnya nggak tahu apa-apa. 

Saya memang menguasai soal teknis. Makanya, terkait hal lainnya, saya tanya ke Pak Sudikerta,” ujarnya.

Begitu juga terkait soal izin. Menurut Gunawan Priambodo, terkait rencana membangun hotel bintang 5, belum ada pembicaraan terkait dengan perijinan pembangunan. 

Hanya sampai pada aspek-aspek untuk mengurus pembangunan. “Saya tidak pernah mendengar Sudikerta berjanji untuk mengurus perijinan,” ujarnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri. “Terkait dengan perizinan pembangunan hotel bintang lima itu, 

memang belum pernah ada pengajuan izin,” ujar Sudikerta dalam persidangan sambari mengatakan akan menjawab keterangan saksi Priambodo dalam pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya.

Selain Priambodo, dalam sidang kali ini juha menghadirkan istri dari Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini dan Notaris Ketut Neli Asih SH. 

Untuk sidang selanjutkan akan diagendakan pada Kamis (31/10) dengan menghadirkan saki dari pihak Jaksa Penuntut Umum kembali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/