28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:46 AM WIB

Kasus Suami Bunuh Teman Istri di Gianyar Masuk Babak Baru

GIANYAR- Kasus berdarah di counter HP Setia Cell 2 di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, dengan tersangka I Nengah Wanta, 36, masuk babak baru.

 

Tersangka yang membunuh Jupriadi, 36, dan menganiaya istrinya Kadek Setyawati, 29, pada 24 Januari 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. 

 

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Gianyar pada 15 Februari 2022.

 

“Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Kejari Gianyar,” ujarnya, Selasa (22/2).

 

Setelah diteliti oleh jaksa, kemudian Kejaksaan memberi keputusan, apakah berkas perkara tersebut P19 (perlu perbaikan) atau P21 (lengkap) dan dapat dilanjutkan ke pelimpahan tahap kedua.

 

“Kalau ada yang perlu perbaikan atau P19 ya akan kami lengkapi segera. Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” terangnya.

 

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, membenarkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Dirinya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima berkas perkara kasus tersebut dari pihak kepolisian. “Saat ini berkasnya sedang kami teliti,” ujarnya.

 

Dalam berkas perkara tersebut, tersangka Nengah Wanta dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP Subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat (2) dan pasal 44 ayat (1) juncto pasal 6 UU UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Nengah Wanta dalam reka ulang kejadian di TKP membawa sabit dan pisau.

 

Di counter yang dijaga istrinya itu, Wanta memanggil korban Jupriadi. Wanta sempat bercakap-cakap dengan Jupriadi mengenai hubungan korban dengan istrinya. Wanta lantas membacok punggung Jupriadi menggunakan sabit hingga tewas.

 

Wanta juga menusuk istrinya puluhan kali hingga sang istri kritis. Dalam reka adegan pada Jumat (4/2) lalu, ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka.  Di antaranya 28 adegan di lokasi kejadian dan 7 adegan di rumah kos tersangka.

GIANYAR- Kasus berdarah di counter HP Setia Cell 2 di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, dengan tersangka I Nengah Wanta, 36, masuk babak baru.

 

Tersangka yang membunuh Jupriadi, 36, dan menganiaya istrinya Kadek Setyawati, 29, pada 24 Januari 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. 

 

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Gianyar pada 15 Februari 2022.

 

“Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Kejari Gianyar,” ujarnya, Selasa (22/2).

 

Setelah diteliti oleh jaksa, kemudian Kejaksaan memberi keputusan, apakah berkas perkara tersebut P19 (perlu perbaikan) atau P21 (lengkap) dan dapat dilanjutkan ke pelimpahan tahap kedua.

 

“Kalau ada yang perlu perbaikan atau P19 ya akan kami lengkapi segera. Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” terangnya.

 

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, membenarkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Dirinya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima berkas perkara kasus tersebut dari pihak kepolisian. “Saat ini berkasnya sedang kami teliti,” ujarnya.

 

Dalam berkas perkara tersebut, tersangka Nengah Wanta dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP Subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat (2) dan pasal 44 ayat (1) juncto pasal 6 UU UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Nengah Wanta dalam reka ulang kejadian di TKP membawa sabit dan pisau.

 

Di counter yang dijaga istrinya itu, Wanta memanggil korban Jupriadi. Wanta sempat bercakap-cakap dengan Jupriadi mengenai hubungan korban dengan istrinya. Wanta lantas membacok punggung Jupriadi menggunakan sabit hingga tewas.

 

Wanta juga menusuk istrinya puluhan kali hingga sang istri kritis. Dalam reka adegan pada Jumat (4/2) lalu, ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka.  Di antaranya 28 adegan di lokasi kejadian dan 7 adegan di rumah kos tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/