27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 9:48 AM WIB

Cckkkk….Keasyikan Nyabu di Pos Satpam, Tiga Karyawan PT Oasis Diciduk

TABANAN – Empat orang pemuda yang sedang asyik hisab sabu-sabu (SS) di Pos Satpam PT Oasis yang berlokasi di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan diringkus Unit Reskrim Polsek Tabanan Selasa (20/3) malam.

Mirisnya dari keempat pemuda yang menghisab SS adalah tiga karyawan di  PT Oasis. Keempatnya yakni I Nyoman Eka Dharmawan, 23 karyawan bagian gudang PT. Oasis yang tinggal di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Kemudian  I Gede Angga, 23 asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken Tabanan dan I Gede Pradnya Manu Putra, 25 asal Banjar Meliling Kawan, Kerambitan sebagai Satpam PT. Oasis.

Satu lagi Diyan Prayoga, 29 asal Jember yang tinggal di Taman, Desa Gubug. Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, keempat tersangka diciduk sekitar pukul 21.30.

Keempatnya diciduk saat sedang asyik nyabu di dalam Pos Satpam PT Oasis yang berlokasi di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan.

Penangkapan bermula dari petugas kepolisian mendapatkan informasi sekitar pukul 21.00. Bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan ada orang yang sedang berpesta sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tabanan berserta petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi lokasi pesta sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melihat keempat orang pemuda sedang asyik  menggunakan narkotika jenis sabu.

“Keempat pemuda tersebut langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas kami dan di pos satpam menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu,

potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, 2 buah korek api dan bong (alat hisab sabu),” bebernya.

Menurutnya, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan. Hasilnya, di dalam tas pinggang yang berwarna abu-abu ditemukan potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi sabu. 

“Kini keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap pria yang kerap disapa Ipo.

“Untuk keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun,” pungkasnya.

TABANAN – Empat orang pemuda yang sedang asyik hisab sabu-sabu (SS) di Pos Satpam PT Oasis yang berlokasi di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan diringkus Unit Reskrim Polsek Tabanan Selasa (20/3) malam.

Mirisnya dari keempat pemuda yang menghisab SS adalah tiga karyawan di  PT Oasis. Keempatnya yakni I Nyoman Eka Dharmawan, 23 karyawan bagian gudang PT. Oasis yang tinggal di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Kemudian  I Gede Angga, 23 asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken Tabanan dan I Gede Pradnya Manu Putra, 25 asal Banjar Meliling Kawan, Kerambitan sebagai Satpam PT. Oasis.

Satu lagi Diyan Prayoga, 29 asal Jember yang tinggal di Taman, Desa Gubug. Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, keempat tersangka diciduk sekitar pukul 21.30.

Keempatnya diciduk saat sedang asyik nyabu di dalam Pos Satpam PT Oasis yang berlokasi di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan.

Penangkapan bermula dari petugas kepolisian mendapatkan informasi sekitar pukul 21.00. Bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan ada orang yang sedang berpesta sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tabanan berserta petugas kepolisian lainnya langsung mendatangi lokasi pesta sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melihat keempat orang pemuda sedang asyik  menggunakan narkotika jenis sabu.

“Keempat pemuda tersebut langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas kami dan di pos satpam menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu,

potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, 2 buah korek api dan bong (alat hisab sabu),” bebernya.

Menurutnya, petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan. Hasilnya, di dalam tas pinggang yang berwarna abu-abu ditemukan potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi sabu. 

“Kini keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap pria yang kerap disapa Ipo.

“Untuk keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/