28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:07 AM WIB

Curi Uang Sesari dan Sepeda Gayung, Warga Sebatu Dikejar Massa

GIANYAR – Pelaku pencurian uang sesari banten dan sepeda gayung, Putu Edy Kurniawan, 32, nyaris dihakimi warga Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang.

Pelaku yang kepergok mencuri diburu warga bersama polisi sampai ke sungai di wilayah Desa Sebatu pada Selasa (20/3) pukul 06.30. Kini, pelaku sudah diamankan jajaran Polsek Tegalalang.

“Pelaku ini pertama mencuri sepeda gayung, lalu mencuri sesari. Pelaku dikejar warga sampai ke sungai. Kalau tidak ada polisi, mungkin sudah dihakimi,” ujar Kapolsek Tegalalang AKP Merta Kariana.

Pelaku yang berasal dari Seririt Kabupaten Buleleng dan mengaku tinggal di Sesetan itu awalnya naik sepeda gayung merek Polygon yang sudah agak rusak pada Senin malam (19/3) pukul 21.00.

Pelaku Putu Edy kemudian melintas di kediaman Ni Kadek Sudar, 35, warga Kabupaten Jembrana yang tinggal di Banjar Pujung.

Di kediaman Sudar ini, ada sepeda gayung merek Wimcyle yang masih baru. “Pelaku kemudian menukar sepedanya dengan sepeda yang lebih bagus. Setelah itu pelaku beraksi lagi,” ujar AKP Merta Kariana.

Lalu Putu Edy menuju Pura Pujung di Banjar Pujung. “Di depan pura ada kotak sesari. Pelaku mengambil uang sesari sebanyak Rp 250 ribu,” jelasnya. Setelah mengambil uang sesari, Putu Edy pergi.

Usai mencuri, rupanya aksinya kepergok. Warga yang curiga langsung mengejar pelaku. Saat dikejar warga bersama tim buser Polsek Tegalalang, Putu Edy sampai kabur menuju sungai.

Pengejaran semalaman itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah mentari pagi menyinari, Putu Edy ini akhirnya ditemukan di semak-semak sungai.

“Akhirnya kami tangkap pelaku di sungai. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek. Hampir saja dia dihakimi,” jelasnya.

Sampai di Polsek, Putu Edy mengakui perbuatannya mencuri sesari di pura. Termasuk dia juga mengaku menukar sepeda gayung miliknya dengan sepeda gayung yang lebih baru seharga Rp 3,2 juta.

“Walaupun dia beraksi malam hari, tapi kerugian uang sesari di bawah dua juta. Termasuk pencurian sepeda juga tidak sampai ada perusakan.

Jadi masuk pencurian biasa dengan hukuman lima tahun,” terang Merta Kariana. Selama beraksi, Putu Edy juga membawa obeng dan linggis.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, karena selama diperiksa, Putu Edy belum mengakui tinggal di mana selama beraksi semalaman di Tegalalang. Bahkan, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan jelas.

“Dia asal Singaraja, tapi tidak tinggal di Tegalalang. Katanya tinggal di Sesetan (Denpasar, red). Ini masih kami dalami sampai jauh ke Tegalalang naik sepeda,” tukasnya. 

GIANYAR – Pelaku pencurian uang sesari banten dan sepeda gayung, Putu Edy Kurniawan, 32, nyaris dihakimi warga Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang.

Pelaku yang kepergok mencuri diburu warga bersama polisi sampai ke sungai di wilayah Desa Sebatu pada Selasa (20/3) pukul 06.30. Kini, pelaku sudah diamankan jajaran Polsek Tegalalang.

“Pelaku ini pertama mencuri sepeda gayung, lalu mencuri sesari. Pelaku dikejar warga sampai ke sungai. Kalau tidak ada polisi, mungkin sudah dihakimi,” ujar Kapolsek Tegalalang AKP Merta Kariana.

Pelaku yang berasal dari Seririt Kabupaten Buleleng dan mengaku tinggal di Sesetan itu awalnya naik sepeda gayung merek Polygon yang sudah agak rusak pada Senin malam (19/3) pukul 21.00.

Pelaku Putu Edy kemudian melintas di kediaman Ni Kadek Sudar, 35, warga Kabupaten Jembrana yang tinggal di Banjar Pujung.

Di kediaman Sudar ini, ada sepeda gayung merek Wimcyle yang masih baru. “Pelaku kemudian menukar sepedanya dengan sepeda yang lebih bagus. Setelah itu pelaku beraksi lagi,” ujar AKP Merta Kariana.

Lalu Putu Edy menuju Pura Pujung di Banjar Pujung. “Di depan pura ada kotak sesari. Pelaku mengambil uang sesari sebanyak Rp 250 ribu,” jelasnya. Setelah mengambil uang sesari, Putu Edy pergi.

Usai mencuri, rupanya aksinya kepergok. Warga yang curiga langsung mengejar pelaku. Saat dikejar warga bersama tim buser Polsek Tegalalang, Putu Edy sampai kabur menuju sungai.

Pengejaran semalaman itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah mentari pagi menyinari, Putu Edy ini akhirnya ditemukan di semak-semak sungai.

“Akhirnya kami tangkap pelaku di sungai. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek. Hampir saja dia dihakimi,” jelasnya.

Sampai di Polsek, Putu Edy mengakui perbuatannya mencuri sesari di pura. Termasuk dia juga mengaku menukar sepeda gayung miliknya dengan sepeda gayung yang lebih baru seharga Rp 3,2 juta.

“Walaupun dia beraksi malam hari, tapi kerugian uang sesari di bawah dua juta. Termasuk pencurian sepeda juga tidak sampai ada perusakan.

Jadi masuk pencurian biasa dengan hukuman lima tahun,” terang Merta Kariana. Selama beraksi, Putu Edy juga membawa obeng dan linggis.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, karena selama diperiksa, Putu Edy belum mengakui tinggal di mana selama beraksi semalaman di Tegalalang. Bahkan, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan jelas.

“Dia asal Singaraja, tapi tidak tinggal di Tegalalang. Katanya tinggal di Sesetan (Denpasar, red). Ini masih kami dalami sampai jauh ke Tegalalang naik sepeda,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/