31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:34 AM WIB

Dituduh Mencuri di Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun

DENPASAR-WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022) sore. Dalam sidang itu, pria berusia 33 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 362 KUHP. 

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas jaksa Ni Nyoman Muliani dalam kesempatan tersebut. Usai jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terkait tuntutan itu, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.  

 

“Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan,” ujarnya dalam sidang itu.

 

Menanggapi tuntutan yang tinggi itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada Kamis (24/3/2022).

 

“Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis (24/3/2022). Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.

 

Dijelaskan Dharen, bahwa dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 22.750.000.

 

Tetapi menurutnya, dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan. Dimana nominal kerugian itu menurut saksi korban diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp. 6 juta dan biaya print out Rp. 16 juta. Sehingga Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini. 

 

“Saat di persidangan saksi hanya bilang Rp 6 juta biaya notaris dan Rp 16 juta biaya print out.  Saya rasa ini butuh atensi khusus. Saya harap agar dilirik lah perkara ini. Saya rasa banyak yang gak benar dalam perkara ini. Seseorang dituntut selama dua tahun. Kami minta pak Kejagung, MA kalau perlu pak presiden tolong dilirik, ada yang tidak benar di (perkara) sini,” tegasnya. 

 

Lanjut dia, dalam persidangan, pihaknya tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa. “Kami tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi pidana kami. Tapi saksi ahli pidana kami saat diperiksa di Polresta sudah bilang bahwa ini bukan tindak pidana. Tapi tetap dipidana juga,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

 

Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen sebelumnya.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

 

DENPASAR-WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022) sore. Dalam sidang itu, pria berusia 33 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 362 KUHP. 

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas jaksa Ni Nyoman Muliani dalam kesempatan tersebut. Usai jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terkait tuntutan itu, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.  

 

“Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan,” ujarnya dalam sidang itu.

 

Menanggapi tuntutan yang tinggi itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada Kamis (24/3/2022).

 

“Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis (24/3/2022). Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.

 

Dijelaskan Dharen, bahwa dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 22.750.000.

 

Tetapi menurutnya, dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan. Dimana nominal kerugian itu menurut saksi korban diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp. 6 juta dan biaya print out Rp. 16 juta. Sehingga Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini. 

 

“Saat di persidangan saksi hanya bilang Rp 6 juta biaya notaris dan Rp 16 juta biaya print out.  Saya rasa ini butuh atensi khusus. Saya harap agar dilirik lah perkara ini. Saya rasa banyak yang gak benar dalam perkara ini. Seseorang dituntut selama dua tahun. Kami minta pak Kejagung, MA kalau perlu pak presiden tolong dilirik, ada yang tidak benar di (perkara) sini,” tegasnya. 

 

Lanjut dia, dalam persidangan, pihaknya tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa. “Kami tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi pidana kami. Tapi saksi ahli pidana kami saat diperiksa di Polresta sudah bilang bahwa ini bukan tindak pidana. Tapi tetap dipidana juga,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

 

Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen sebelumnya.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

 

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/