NEGARA – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana diringkus Satresnarkoba Polres Jembrana di tengah pandemic Covid-19.
Tiga tersangka diamankan dari dua kasus berbeda. Dua orang tersangka ditangkap bersamaan usai membeli sabu-sabu dan satu tersangka diamankan di dekat rumahnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Kasatserse Narkoba AKP Komang Mulyadi bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tiga tersangka diamankan dari dua perkara dan dua TKP berbeda,” terang AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, kemarin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Suliyanto, 43, warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 netto, Selasa (31/3) lalu. Tersangka diamankan di jalan dekat rumahnya usai bertemu dengan membawa sobekan tisu dan potongan pipet berisi sabu-sabu.
Tersangka Suliyanto dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penangkapan dua tersangka selanjutnya berlangsung Kamis (9/4) lalu. Polisi menangkap Komang Juliana Putra Diharja dan Ida Bagus Surya Duana saat melintas di jalan dengan motor di Jalan Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Juliana membuang bungkusan kopi dengan tangan kirinya. Dalam bungkusan kopi tersebut terdapat sabu-sabu 0,35 gram netto.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 123, junto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tiga orang tersangka merupakan pemakai sabu-sabu. Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap bandar
atau pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jembrana. “Tiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.