27.4 C
Jakarta
10 Desember 2024, 11:07 AM WIB

Terbukti Loloskan Pinjaman Fiktif, Ketua LPD Bebetin Diganjar 2 Tahun

DENPASAR – I Cening Wartana,55 Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (22/5) dengan diketuai  Ni Made Sukereni dan hakim anggota Wayan Sukanila dan Sumali.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Cening Wartana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor, dakwaan subsidair penuntut umum,” tegas hakim.

Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Eka Sabana Putra dan Putu Andy Sutadharma dari Kejari Buleleng yakni 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, baik terdakwa Cening yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada 2013 sampai 2015 ketika saksi Kadek Rentiasih mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Yakni milik Luh Yogi, dengan jumlah permohonan Rp 115 juta, KTP atas nama Komang Sariani dengan jumlah permohonan Rp 95 juta, KTP atas nama Komang Suariani dengan jumlah pinjaman Rp 145 juta, KTP atas nama Kadek Rentiasih dengan pinjaman Rp 175 juta.

Rentiasih juga sempat mengajukan pinjaman atas nama suaminya, I Nyoman Sepet.

Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain.

Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman.

Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana.

Setiap pencairan Rentiasih memberi fee dengan besaran yang bervariasi pada terdakwa.

Saksi Rentiasih terus mengajukan kredit fiktif hingga 31 permohonan. Dengan persetujuan terdakwa, kredit yang diajukan langsung cair. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar.

Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi. Saksi Rentiasih sempat mengembalikan uang ke kas LPD Rp 579 juta

DENPASAR – I Cening Wartana,55 Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (22/5) dengan diketuai  Ni Made Sukereni dan hakim anggota Wayan Sukanila dan Sumali.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Cening Wartana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor, dakwaan subsidair penuntut umum,” tegas hakim.

Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Eka Sabana Putra dan Putu Andy Sutadharma dari Kejari Buleleng yakni 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, baik terdakwa Cening yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada 2013 sampai 2015 ketika saksi Kadek Rentiasih mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Yakni milik Luh Yogi, dengan jumlah permohonan Rp 115 juta, KTP atas nama Komang Sariani dengan jumlah permohonan Rp 95 juta, KTP atas nama Komang Suariani dengan jumlah pinjaman Rp 145 juta, KTP atas nama Kadek Rentiasih dengan pinjaman Rp 175 juta.

Rentiasih juga sempat mengajukan pinjaman atas nama suaminya, I Nyoman Sepet.

Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain.

Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman.

Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana.

Setiap pencairan Rentiasih memberi fee dengan besaran yang bervariasi pada terdakwa.

Saksi Rentiasih terus mengajukan kredit fiktif hingga 31 permohonan. Dengan persetujuan terdakwa, kredit yang diajukan langsung cair. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar.

Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi. Saksi Rentiasih sempat mengembalikan uang ke kas LPD Rp 579 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/