DENPASAR – Demi uang Rp 1 juta, Suhadi rela mempertaruhkan nyawanya. Pria 40 tahun itu menjadi perantara jual beli berbagai jenis narkotika.
Ganja seberat 23.247 gram netto, hasis seberat 488 gram netto, sau seberat 45 gram netto, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Suhadi pun terancam hukuman mati setelah JPU I Komang Swastini memasang pasal berlapis. JPU Kejari Denpasar itu memasang Pasal 114 ayat (2) UU, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2) UU Narkotika.
Selama sidang, terdakwa terlihat pasrah mendengar dakwaan JPU. Pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 itu ditangkap polisi pada 4 Maret 2021, di Pulau Singkep, Pendungan, Denpasar Selatan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor,” beber JPU Swastini, kemarin (21/6).
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi,
terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
“Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika,” imbuh JPU.
Terdakwa mengaku mendapat narkotika dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya, paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya.