TABANAN- Polisi dari Polsek Kerambitan, Tabanan menghentikan penyidikan kasus dugaan pencurian tabung gas elpiji yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) Ni Nyoman Sumartini, 44.
Aksi pencurian tabung gas itu dilakukan Sumartini di rumah I Ketut Oka, warga Banjar Dinas Baturiti, Desa Kukuh, Kerambitan, Tabanan. Aksi pelaku dipergoki korban saat anjing di rumahnya menggonggong. Setelah dicek, pelaku ternyata berada di dalam gudang dan sebuah motor terlihat terparkir di lokasi.
“Sudah damai kasus pencurian tabungan LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh salah seorang ibu rumah tangga (IRT). Jadi korban berbesar hati dan kasihan dengan IRT yang merupakan seorang janda,” kata Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gede Arta, ditemui Selasa (21/6).
Kompol Bambang menjelaskan perdamaian itu dilakukan oleh kedua belah pihak di Polsek Kerambitan. Dalam perdamaian tersebut Ni Nyoman Suratmini telah mengakui perbuatannya mencuri tabung gas LPG 3 kilogram pada Senin (20/6). Kemudian telah meminta maaf kepada korban I Ketut Oka dan bersedia mengembalikan 2 buah tabung gas LPG yang sudah dicuri.
“Selain itu pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Jika melanggar pelaku akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kompol Bambang.
Dari pihak korban I Ketut Oka sendiri telah menerima permohonan maaf pelaku. Permohonan maaf tersebut bukan tanpa alasan. Disamping melihat kondisi ekonomi dari pelaku yang kurang mampu, pelaku juga tidak memiliki penghasilan tetap.
“Jadi korban sangat kasihan. Apalagi pelaku seorang janda yang ditinggal suaminya. Pun kerugian pencurian ini dibawah Rp 200 ribu. Kedua belah pihak sepakat jalan damai,” jelasnya.
Kompol Bambang menambahkan pengakuan pelaku nekat mencuri tabung gas karena terjepit masalah ekonomi. Bukan sebab lainnya.
Meski sudah ada jalan perdamaian kedua belah pihak, dikatakan Kompol Bambang, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama supaya tidak sampai melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kami meminta semoga ini bisa jadi pelajaran bersama. Dan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan sesuai dengan surat pernyataan yang menjadi janjinya,” imbuhnya.
Seperti diketahui aksi pencurian tabung gas LPG 3 kilogram dilakukan Ni Nyoman Suratmini pada Senin lalu sekitar pukul 05.30 WITA. Aksi pencurian dilakukan pelaku di rumah korban I Ketut Oka. Pelaku tertangkap basah mencuri tabung gas setelah anjing di rumah korban menggonggong. Seteah dicek, korban menemukan pelaku di gudang dengan membawa satu tabung gas lagi.
“Aksi pelaku yang tertangkap basah mencuri, sehingga dilaporkan ke Polsek,” tandas Kompol Bambang. (uli)