25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:27 AM WIB

Kejati Bidik Oknum BPN dalam Kasus Pelepasan Aset Tahura

RadarBali.com – Pasca menjebloskan satu dari dua tersangka kasus pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan raya (Tahura) seluas 835 meter persegi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sesetan,  Denpasar Selatan berinisial IWS, penyidik Pidsus Kejati Bali berencana segera membidik dan menyeret oknum di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. 

Asisten Pidsus Kejati Bali Polin S. Sitanggang didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bali Wayan Suardi dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Edwin Beslar, kemarin (21/7)  menjelaskan, dibidiknya oknum BPN Denpasar  karena terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 9362 tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum.

“Perlu diketahui,  dengan sejumlah dokumen yang diduga palsu  IWS selaku tersangka seolah-olah sebagai pemilik tanah memohonkan kepada BPN Denpasar agar tanah seluas 835 meter diterbitkan SHM. Padahal, asal tanah merupakan tanah adat/konversi di Kelurahan Sesetan,  Densel, “terang Polin. 

Selanjutnya, kata Polin,  dengan permohonan itulah pihak BPN Denpasar kemudian menerbitkan SHM 9362 untuk obyek tanah seluas 712 meter persegi. 

Setelah memiliki SHM,  tanah kemudian dijual senilai Rp 3 miliar lebih. “Tentu dengan alat bukti itu, kami (penyidik) berkeyakinan ada dugaan keterlibatan pihak BPN, “jelasnya. 

Selain itu, kata Polin,  dengan ditahannya satu dari dua tersangka dalam kasus ini, selain menjerat tersangka IWS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, pihaknya juga akan mendalami satu tersangka lain sebelum masa penahanan IWS selama 20 hari di Lapas Kerobokan habis.

“Tentu harapan kami dengan segera rampungnya proses penyidikan,  perkara bisa segera dilimpahkan untuk kemudian bisa segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, “pungkas Polin.

RadarBali.com – Pasca menjebloskan satu dari dua tersangka kasus pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan raya (Tahura) seluas 835 meter persegi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sesetan,  Denpasar Selatan berinisial IWS, penyidik Pidsus Kejati Bali berencana segera membidik dan menyeret oknum di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. 

Asisten Pidsus Kejati Bali Polin S. Sitanggang didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bali Wayan Suardi dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Edwin Beslar, kemarin (21/7)  menjelaskan, dibidiknya oknum BPN Denpasar  karena terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 9362 tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum.

“Perlu diketahui,  dengan sejumlah dokumen yang diduga palsu  IWS selaku tersangka seolah-olah sebagai pemilik tanah memohonkan kepada BPN Denpasar agar tanah seluas 835 meter diterbitkan SHM. Padahal, asal tanah merupakan tanah adat/konversi di Kelurahan Sesetan,  Densel, “terang Polin. 

Selanjutnya, kata Polin,  dengan permohonan itulah pihak BPN Denpasar kemudian menerbitkan SHM 9362 untuk obyek tanah seluas 712 meter persegi. 

Setelah memiliki SHM,  tanah kemudian dijual senilai Rp 3 miliar lebih. “Tentu dengan alat bukti itu, kami (penyidik) berkeyakinan ada dugaan keterlibatan pihak BPN, “jelasnya. 

Selain itu, kata Polin,  dengan ditahannya satu dari dua tersangka dalam kasus ini, selain menjerat tersangka IWS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, pihaknya juga akan mendalami satu tersangka lain sebelum masa penahanan IWS selama 20 hari di Lapas Kerobokan habis.

“Tentu harapan kami dengan segera rampungnya proses penyidikan,  perkara bisa segera dilimpahkan untuk kemudian bisa segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, “pungkas Polin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/