28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:50 AM WIB

Gagal Total, Banding Warga Prancis Penyelundup Kokain Ditolak Hakim PT

DENPASAR – Harapan terdakwa Olivier Jover, 47, mendapat keringanan hukuman dengan cara banding akhirnya kandas.

Pria berkewarganegaraan Prancis itu melalui pengacaranya Erwin Siregar menyatakan banding usai sidang di PN Denpasar awal Juni lalu.

Alih-alih mendapat keringanan, banding yang diajukan ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Hakim ketua I Wayan Yasa Abdhi, hakim Sumpeno dan hakim I Nyoman Sukresna sebagai hakim anggota dalam amar putusannya tidak mengabulkan permohonan terdakwa.

Dengan demikian, maka terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal itu harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU  Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut 12 tahun penjara.

Hakim PT Denpasar sepakat dengan hakim PN Denpasar, bahwa terdawka terbukti bersalah memiliki narkoba jenis kokain seberat 22,57 gram yang dikirim dari Prancis.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Pengiriman narkotika dari Prancis yang dialamatkan pada seseorang bernama Mr. Wayan Surya

di Jalan Pra Wates Nomor 22, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung, hanya merupakan kedok saja,” tegas hakim Yasa dalam amar putusannya 13 Juli 2020.

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang tidak mau mengambil paket di kantor pos. Terdakwa minta paket diantarkan ke SPBU Mengwi.

Setelah petugas pos menyerahkan paket berisi narkotika, terdakwa tidak mau menandatangani bukti tanda terima.

Dia langsung kabur mengendarai motor begitu tahu banyak polisi. Bahkan, terdakwa sempat menabrak anggota polisi yang menghadang.

“Mengadili, menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 4 Juni,” tukas hakim Yasa.

Sejak penangkapan, terdakwa memang sudah berulah. Tak ubahnya film laga, saat ditangkap anggota Polresta Denpasar, terdakwa sempat mencoba kabur dengan cara menabrak polisi dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Walau demikian, pria yang bisa berbahasa Indonesia meski tidak fasih itu bisa dibekuk.Selama persidangan, terdakwa juga kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.

DENPASAR – Harapan terdakwa Olivier Jover, 47, mendapat keringanan hukuman dengan cara banding akhirnya kandas.

Pria berkewarganegaraan Prancis itu melalui pengacaranya Erwin Siregar menyatakan banding usai sidang di PN Denpasar awal Juni lalu.

Alih-alih mendapat keringanan, banding yang diajukan ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Hakim ketua I Wayan Yasa Abdhi, hakim Sumpeno dan hakim I Nyoman Sukresna sebagai hakim anggota dalam amar putusannya tidak mengabulkan permohonan terdakwa.

Dengan demikian, maka terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal itu harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU  Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut 12 tahun penjara.

Hakim PT Denpasar sepakat dengan hakim PN Denpasar, bahwa terdawka terbukti bersalah memiliki narkoba jenis kokain seberat 22,57 gram yang dikirim dari Prancis.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Pengiriman narkotika dari Prancis yang dialamatkan pada seseorang bernama Mr. Wayan Surya

di Jalan Pra Wates Nomor 22, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung, hanya merupakan kedok saja,” tegas hakim Yasa dalam amar putusannya 13 Juli 2020.

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang tidak mau mengambil paket di kantor pos. Terdakwa minta paket diantarkan ke SPBU Mengwi.

Setelah petugas pos menyerahkan paket berisi narkotika, terdakwa tidak mau menandatangani bukti tanda terima.

Dia langsung kabur mengendarai motor begitu tahu banyak polisi. Bahkan, terdakwa sempat menabrak anggota polisi yang menghadang.

“Mengadili, menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 4 Juni,” tukas hakim Yasa.

Sejak penangkapan, terdakwa memang sudah berulah. Tak ubahnya film laga, saat ditangkap anggota Polresta Denpasar, terdakwa sempat mencoba kabur dengan cara menabrak polisi dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Walau demikian, pria yang bisa berbahasa Indonesia meski tidak fasih itu bisa dibekuk.Selama persidangan, terdakwa juga kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/