29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:07 AM WIB

Apes, Pilih Kasasi, MA Ganjar Winasa 7 Tahun

RadarBali.com – Apes nian, nasib mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Dia bakal lebih lama lagi mendekam di penjara.

Pasalnya, putusan terakhir dari kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, majelis hakim dari Mahkamah Agung (MA) memutus Winasa selama 7 tahun pidana penjara.

Putusan ini dua kali lipat dari putusan tingkat pertama. Winasa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tindak pidana korupsi yang diterimanya tahun 2016 lalu.

Tetapi ternyata majelis hakim memutus 7 tahun pidana penjara. Putusan dari hakim tindak pidana korupsi sendiri sejatinya hanya 3,5 tahun penjara saja.

Dia diganjar hukuman itu untuk kasus bantuan beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana, yang divonis pada 12 Oktober 2016 lalu.

Sebelumnya pria yang punya gelar akademis profesor, doktor, dokter gigi ini tak terima atas vonis hukuman itu.

Dia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman. Untuk itu dia mengajukan upaya hukum lagi ke MA. Namun rupanya suratan takdir dia dalam menjalani hukuman ternyata lain. Tak sesuai harapan.

Kabar tentang masa hukuman ini tentu saja mengagetkan pihak Winasa. Sedangkan dari pihak jaksa  malah mengaku baru tahu tentang perkembangan ini. 

“Kami baru terima petikan putusannya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jembrana, I Made Pasek Budiawan, ditemui koran ini di ruang kerjanya, Senin kemarin (21/8).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Denpasar mengenai putusannya untuk melakukan eksekusi atas putusan yang telah dijatuhkan.

Karena petikan putusan baru diterima Kejari Jembrana sekitar seminggu lalu, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut mengenai putusannnya.

”Rencana Jumat ini koordinasi ke Tipikor, biar nanti bisa dieksekusi,”pungkansya. Seperti diketahui, saat menjalani masa hukuman pidana penjara 2,5 tahun dalam korupsi kompos, pria yang dikenal ceplas-ceplos dan banyak ide ini  kembali divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun dalam kasus korupsi beasiswa Stikes  dan Stitna Jembrana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Selain itu, denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) 2 bulan penjara.

Winasa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto  (jo) pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan bupati yang banyak banyak memperoleh rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) itu tersandung banyak kasus korupsi.

Pertama kasus korupsi kompos yang diputus selama 2,5 tahun penjara,  dia mendapat putusan inkraht, pada 26 Juni 2013 lalu, dari MA,  dan sudah menjalani masa hukuman.

Proses hukum atas kasus demi kasus membelitnya sejak tidak berkuasa sebagai kepala daerah. Saat ini masih proses banding kasus korupsi perjalanan dinas dengan putusan 4 tahun penjara.

Winasa saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana,  menunggu putusan atas kasasi yang diajukan.

RadarBali.com – Apes nian, nasib mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Dia bakal lebih lama lagi mendekam di penjara.

Pasalnya, putusan terakhir dari kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, majelis hakim dari Mahkamah Agung (MA) memutus Winasa selama 7 tahun pidana penjara.

Putusan ini dua kali lipat dari putusan tingkat pertama. Winasa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tindak pidana korupsi yang diterimanya tahun 2016 lalu.

Tetapi ternyata majelis hakim memutus 7 tahun pidana penjara. Putusan dari hakim tindak pidana korupsi sendiri sejatinya hanya 3,5 tahun penjara saja.

Dia diganjar hukuman itu untuk kasus bantuan beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana, yang divonis pada 12 Oktober 2016 lalu.

Sebelumnya pria yang punya gelar akademis profesor, doktor, dokter gigi ini tak terima atas vonis hukuman itu.

Dia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman. Untuk itu dia mengajukan upaya hukum lagi ke MA. Namun rupanya suratan takdir dia dalam menjalani hukuman ternyata lain. Tak sesuai harapan.

Kabar tentang masa hukuman ini tentu saja mengagetkan pihak Winasa. Sedangkan dari pihak jaksa  malah mengaku baru tahu tentang perkembangan ini. 

“Kami baru terima petikan putusannya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jembrana, I Made Pasek Budiawan, ditemui koran ini di ruang kerjanya, Senin kemarin (21/8).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Denpasar mengenai putusannya untuk melakukan eksekusi atas putusan yang telah dijatuhkan.

Karena petikan putusan baru diterima Kejari Jembrana sekitar seminggu lalu, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut mengenai putusannnya.

”Rencana Jumat ini koordinasi ke Tipikor, biar nanti bisa dieksekusi,”pungkansya. Seperti diketahui, saat menjalani masa hukuman pidana penjara 2,5 tahun dalam korupsi kompos, pria yang dikenal ceplas-ceplos dan banyak ide ini  kembali divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun dalam kasus korupsi beasiswa Stikes  dan Stitna Jembrana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Selain itu, denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) 2 bulan penjara.

Winasa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto  (jo) pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan bupati yang banyak banyak memperoleh rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) itu tersandung banyak kasus korupsi.

Pertama kasus korupsi kompos yang diputus selama 2,5 tahun penjara,  dia mendapat putusan inkraht, pada 26 Juni 2013 lalu, dari MA,  dan sudah menjalani masa hukuman.

Proses hukum atas kasus demi kasus membelitnya sejak tidak berkuasa sebagai kepala daerah. Saat ini masih proses banding kasus korupsi perjalanan dinas dengan putusan 4 tahun penjara.

Winasa saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana,  menunggu putusan atas kasasi yang diajukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/