29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

CATAT! Sidang Lanjutan JRX pada 29 September 2020

DENPASAR – Sidang kedua dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID berlangsung lancar Selasa (22/9). Meski sempat ada perdebatan soal sidang online, namun jaksa penuntut umum akhirnya bisa membacakan dakwaan.

Selesai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menanyakan apakah terdakwa mengerti surat dakwaan tersebut. JRX dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum JRX Wayan “Gendo” Suardana, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan meminta agar diberikan waktu selama dua pekan untuk membuat nota keberatan. Namun, majelis hakim ternyata tidak mengabulkan sepenuhnya. Adnya hanya memberikan waktu sepekan saja.

“Sidang berikutnya akan digelar Selasa, 29 September 2020 pukul 10.00 Wita,” kata Adnya.

Meski diberikan waktu sepekan, JRX dan tim kuasa hukumnya menerima ketetapan majelis hakim tersebut. Dengan demikian, 29 September 2020 mendatang akan menjadi sidang ketiga JRX.

Sidang masih digelar secara online. Sebab, permohonan JRX agar disidang secara tatap muka belum dikabulkan. Sedangkan majelis hakim masih berpendirian sidang secara online dengan berpijak pada SE Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

Sedangkan kuasa hukum JRX menegaskan bahwa SE MA itu tidak ada kewajiban sidang digelar online. Sidang online hanyalah pilihan, selain bisa juga sidang offline atau tatap muka langsung.  Bahkan, sidang tatap muka juga terjadi dalam beberapa kasus yang terdakwanya ditahan. Seperti kasus UU ITE dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma yang diadili di PN Singaraja. Perkaranya kini sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

Namun, majelis hakim tetap ngotot online. Kecuali menunggu ketetapan Mahkamah Agung.

DENPASAR – Sidang kedua dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID berlangsung lancar Selasa (22/9). Meski sempat ada perdebatan soal sidang online, namun jaksa penuntut umum akhirnya bisa membacakan dakwaan.

Selesai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menanyakan apakah terdakwa mengerti surat dakwaan tersebut. JRX dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum JRX Wayan “Gendo” Suardana, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan meminta agar diberikan waktu selama dua pekan untuk membuat nota keberatan. Namun, majelis hakim ternyata tidak mengabulkan sepenuhnya. Adnya hanya memberikan waktu sepekan saja.

“Sidang berikutnya akan digelar Selasa, 29 September 2020 pukul 10.00 Wita,” kata Adnya.

Meski diberikan waktu sepekan, JRX dan tim kuasa hukumnya menerima ketetapan majelis hakim tersebut. Dengan demikian, 29 September 2020 mendatang akan menjadi sidang ketiga JRX.

Sidang masih digelar secara online. Sebab, permohonan JRX agar disidang secara tatap muka belum dikabulkan. Sedangkan majelis hakim masih berpendirian sidang secara online dengan berpijak pada SE Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

Sedangkan kuasa hukum JRX menegaskan bahwa SE MA itu tidak ada kewajiban sidang digelar online. Sidang online hanyalah pilihan, selain bisa juga sidang offline atau tatap muka langsung.  Bahkan, sidang tatap muka juga terjadi dalam beberapa kasus yang terdakwanya ditahan. Seperti kasus UU ITE dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma yang diadili di PN Singaraja. Perkaranya kini sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

Namun, majelis hakim tetap ngotot online. Kecuali menunggu ketetapan Mahkamah Agung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/