26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 3:14 AM WIB

Polisi Halangi Wartawan yang Meliput Sidang JRX di Polda Bali

DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ulang terhadap JRX yang digelar secara online pada Selasa (22/9) kembali mencatatkan catatan buruk dalam hal peliputan. Jurnalis dihalangi polisi saat meliput JRX yang diadili di Polda Bali. Bahkan, wartawan justru dimarahi oleh petugas kepolisian.

Dapat diketahui sebelumnya, dalam gelaran sidang online ini dibagi menjadi tiga tempat, yakni di Pengadilan Negeri Denpasar untuk majelis hakim, di Kejari untuk Jaksa dan Polda Bali atau tepatnya di ruangan Direskrimsus untuk terdakwa dan penasihat hukumnya.

Nah, di Ruang Direskrimsus tempat JRX diadili ini tampak proses peliputan sedikit agak terganggu. Problemnya karena ruangannya yang tak terlalu besar. Pihak pengadilan yang berwenang soal sidang JRX ini sepertinya lupa bahwa kasus JRX menjadi pusat perhatian publik secara luas.

Jurnalis radarbali.id yang saat melakukan peliputan pun awalnya tak diperkenankan mendekat untuk sekadar mengambil foto dari sela jendela kaca di ruangan. Seolah merasa “di kandangnya”, polisi terlihat begitu garang. “Mau kemana? Jangan ke situ,” ujar petugas dengan nada galak.

Alasan petugas tentu karena protokol kesehatan di tengah Covid-19. Padahal, jika ada ruang yang lebih besar, akan memudahkan jurnalis untuk bekerja dan mengabarkan berita ke publik sebagaimana tugasnya. Terlebih sidang JRX juga terbuka untuk umum. Hal ini pun langsung dikomentari oleh Kuasa Hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso.

“Pak Polisi, Anda itu tidak boleh melarang junalis saat meliput. Media itu mewakili masyarakat dalam hal untuk mendapatkan informasi,” ujar Sugeng usai persidangan.

Bila pun alasannya adalah persoalan jaga jarak, maka penting dilakukan persidangan di ruangan yang lebih luas. Dalam hal ini di Pengadilan. “Sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi boleh hadir. Makanya saya minta di pengadilan lah sidangnya,” pungkasnya.

DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ulang terhadap JRX yang digelar secara online pada Selasa (22/9) kembali mencatatkan catatan buruk dalam hal peliputan. Jurnalis dihalangi polisi saat meliput JRX yang diadili di Polda Bali. Bahkan, wartawan justru dimarahi oleh petugas kepolisian.

Dapat diketahui sebelumnya, dalam gelaran sidang online ini dibagi menjadi tiga tempat, yakni di Pengadilan Negeri Denpasar untuk majelis hakim, di Kejari untuk Jaksa dan Polda Bali atau tepatnya di ruangan Direskrimsus untuk terdakwa dan penasihat hukumnya.

Nah, di Ruang Direskrimsus tempat JRX diadili ini tampak proses peliputan sedikit agak terganggu. Problemnya karena ruangannya yang tak terlalu besar. Pihak pengadilan yang berwenang soal sidang JRX ini sepertinya lupa bahwa kasus JRX menjadi pusat perhatian publik secara luas.

Jurnalis radarbali.id yang saat melakukan peliputan pun awalnya tak diperkenankan mendekat untuk sekadar mengambil foto dari sela jendela kaca di ruangan. Seolah merasa “di kandangnya”, polisi terlihat begitu garang. “Mau kemana? Jangan ke situ,” ujar petugas dengan nada galak.

Alasan petugas tentu karena protokol kesehatan di tengah Covid-19. Padahal, jika ada ruang yang lebih besar, akan memudahkan jurnalis untuk bekerja dan mengabarkan berita ke publik sebagaimana tugasnya. Terlebih sidang JRX juga terbuka untuk umum. Hal ini pun langsung dikomentari oleh Kuasa Hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso.

“Pak Polisi, Anda itu tidak boleh melarang junalis saat meliput. Media itu mewakili masyarakat dalam hal untuk mendapatkan informasi,” ujar Sugeng usai persidangan.

Bila pun alasannya adalah persoalan jaga jarak, maka penting dilakukan persidangan di ruangan yang lebih luas. Dalam hal ini di Pengadilan. “Sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi boleh hadir. Makanya saya minta di pengadilan lah sidangnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/