DENPASAR – Dua orang warga Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan diciduk tim Buser Polsek Kuta Utara.
Keduanya adalah I Nengah Winaya, 28, dan I Made Juniarta, 30. Winaya dan Juniarta dibekuk setelah diindikasi mencuri ATM turis Australia bernama Stephen Anderson dan menguras isinya senilai Rp 22 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban mendatangi money changer tempat pelaku bekerja, Selasa (16/10) lalu di Jalan Laksamana, Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, untuk menukar uang.
Usai menukar uang, korban asal negeri Kanguru tersebut pulang ke tempat tinggalnya di Seminyak Kuta. Keesokan harinya, Rabu (17/10) korban menerima SMS banking dari HP-nya bahwa ada transaksi senilai Rp 22,8 juta dari kartu ATM-nya.
Korban yang kaget kemudian mengecek dompet, namun tidak menemukan kartu ATM tersebut. Barulah korban sadar bahwa kartu tersebut telah hilang.
Korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara dengan nomor laporan, LP-B/371/X/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara Tanggal 19 Oktober 2018.
Berdasarkan laporan tersebut tim operasional Kuta Utara yang dipimpin oleh Panit 1 Aiptu I Made Suanda melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan dilakukan berdasar kecurigaan korban terhadap sebuah money changer yang beralamat di Jalan Laksamana tempat korban menukarkan uangnya sebelumnya,” kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan, Senin (22/10) siang.
Dari hasil penyelidikan, Jumat (19/10) sekitar pukul 14.00 didapati pelaku I Nengah Winaya sedang berada di money changer dan langsung diinterogasi oleh polisi.
Dari hasil interogasi dan pengembangan pada hari yang sama sekitar jam 16.00, pelaku I Made Juniarta diamankan di rumahnya di Kepaon Denpasar Selatan.
“Dari hasil interogasi terhadap I Nengah Winaya, dia mengaku telah mengambil kartu ATM korban yang saat itu ditaruh di dompetnya dengan cara dijatuhkan pakai jari pelaku.
Kebetulan saat itu korban fokus menghitung uang saat penukaran uang di money changer kedua pelaku,” terang AKP Nainggolan.
Setelah mengambil kartu ATM, pelaku I Nengah Winaya menelpon pelaku I Made Juniarta untuk mencairkan uang yang ada di kartu korban.
Kemudian keduanya janjian bertemu di Jalan Sunset Road, Kuta. Pada saat pertemuan tersebut pelaku I Made Juniarta mengajak seorang warga negara asing.
Kemudian ketiganya menuju sebuah toko pakaian merk Polo di Jalan By Pass Ngurah Rai untuk belanja menggunakan kartu korban.
“WNA yang diajak pelaku I Made Juniarta masih berstatus DPO. Dari pengakuanNya, dia pada hari Jumat (19/10) sekitar pukul 11.00 sempat mengambil bayaran dari hasil transaksi pembelian pakaian tersebut sebesar Rp 6 juta,” tambah AKP Nainggolan.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita uang sebesar Rp 5,9 juta sisa transaksi dan juga kartu ATM milik korban.