29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:20 AM WIB

Sssttt…Bawaslu Buleleng Temukan Warga Tak Masuk DPT, Akhirnya…

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menemukan sejumlah warga Kabupaten Buleleng, yang hingga kini belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Bawaslu berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng segera memasukkan warga tersebut dalam DPT.

Temuan itu didapat saat Bawaslu Buleleng melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan itu dilakukan di Taman Kota Singaraja, kemarin.

Selain Bawaslu Buleleng, Bawaslu Bali serta Panwascam se-Buleleng juga turut terlibat dalam gerakan tersebut.

Pengawas Pemilu mendatangi warga yang tengah melakukan aktifitas di Taman Kota Singaraja. Mereka diminta menunjukkan KTP yang dimiliki. KTP itu kemudian di-scan menggunakan aplikasi di ponsel android.

Begitu di-scan, akan langsung muncul apakah pemegang KTP telah tercantum dalam DPT atau belum. Bila telah tercantum, maka akan langsung muncul nomor TPS tempat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 nanti.

Rupanya saat melakukan pengecekan, Bawaslu menemukan sejumlah warga yang belum tercantum dalam DPT. Salah satunya adalah Ketut Sumertayasa, warga Kelurahan Sukasada.

Namanya kini tak tercantum dalam DPT Pemilu. Sumertayasa sendiri mengaku namanya sudah tak muncul dalam DPT sejak Pilbup Buleleng tahun 2017 lalu.

“Mungkin karena saya pindah domisili. Dulu di tempat tinggal yang lama, selalu masuk DPT. Sekarang semua di keluarga belum ada yang terdaftar,” katanya.

Pada Pilbup Buleleng dan Pilgub Bali belum lama ini, ia mengaku datang ke TPS setelah jam 12 siang guna menyalurkan hak pilih.

“Semestinya sih memang terdaftar dulu. Tapi selama ini nggak pernah dipersulit dan saya pikir nggak masalah. Sekarang mungkin saya minta tolong sama Panwaslu, biar bisa masuk di DPT pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, sesuai ketentuan pemilih yang tak tercantum dalam DPT memang bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat, setelah jam 12 siang.

Itu pun bila ada sisa hak suara. Bila surat suara habis, maka warga bisa saja membatalkan keinginan untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Kami tidak ingin ada fenomena seperti itu. Apa yang ditemukan hari ini, kami harap bisa segera ditindaklanjuti.

Selama ini juga maish banyak kami temukan warga yang sudah mengantongi KTP elektronik, tapi belum tercantum dalam DPT,” ujar Ariyani. 

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menemukan sejumlah warga Kabupaten Buleleng, yang hingga kini belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Bawaslu berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng segera memasukkan warga tersebut dalam DPT.

Temuan itu didapat saat Bawaslu Buleleng melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan itu dilakukan di Taman Kota Singaraja, kemarin.

Selain Bawaslu Buleleng, Bawaslu Bali serta Panwascam se-Buleleng juga turut terlibat dalam gerakan tersebut.

Pengawas Pemilu mendatangi warga yang tengah melakukan aktifitas di Taman Kota Singaraja. Mereka diminta menunjukkan KTP yang dimiliki. KTP itu kemudian di-scan menggunakan aplikasi di ponsel android.

Begitu di-scan, akan langsung muncul apakah pemegang KTP telah tercantum dalam DPT atau belum. Bila telah tercantum, maka akan langsung muncul nomor TPS tempat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 nanti.

Rupanya saat melakukan pengecekan, Bawaslu menemukan sejumlah warga yang belum tercantum dalam DPT. Salah satunya adalah Ketut Sumertayasa, warga Kelurahan Sukasada.

Namanya kini tak tercantum dalam DPT Pemilu. Sumertayasa sendiri mengaku namanya sudah tak muncul dalam DPT sejak Pilbup Buleleng tahun 2017 lalu.

“Mungkin karena saya pindah domisili. Dulu di tempat tinggal yang lama, selalu masuk DPT. Sekarang semua di keluarga belum ada yang terdaftar,” katanya.

Pada Pilbup Buleleng dan Pilgub Bali belum lama ini, ia mengaku datang ke TPS setelah jam 12 siang guna menyalurkan hak pilih.

“Semestinya sih memang terdaftar dulu. Tapi selama ini nggak pernah dipersulit dan saya pikir nggak masalah. Sekarang mungkin saya minta tolong sama Panwaslu, biar bisa masuk di DPT pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, sesuai ketentuan pemilih yang tak tercantum dalam DPT memang bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat, setelah jam 12 siang.

Itu pun bila ada sisa hak suara. Bila surat suara habis, maka warga bisa saja membatalkan keinginan untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Kami tidak ingin ada fenomena seperti itu. Apa yang ditemukan hari ini, kami harap bisa segera ditindaklanjuti.

Selama ini juga maish banyak kami temukan warga yang sudah mengantongi KTP elektronik, tapi belum tercantum dalam DPT,” ujar Ariyani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/