DENPASAR – Kasus penikaman yang dilakukan I Ketut Gede Ariasta, 23, alias Aris, kepada istrinya, I Gusti Ayu Sriasih, 21, terbilang cukup sadis.
Betapa tidak, setelah menikam sang istri di kosan di Jalan Gunung Sanghyang 124, kamar kos Nomor 3, Padangsambian, Denpasar Barat,
Kamis (17/10) dinihari, pelaku malah mengunci sang istri di dalam kamar dalam kondisi sekarat bersimbah darah.
Setidaknya korban mengalami dua luka tusukan, yakni pada bagian punggung dan rusuk sebelah kanan.
Beruntung saat itu, tetangga kos korban menyelamatkan korban lalu melaporkan kejadian ini ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
“Pelaku mengunci korban di dalam kamarnya usai melakukan penusukan,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, Selasa (22/10).
Menurut AKP Josina Lambiombir, kejadian ini bermula saat korban membuat postingan di facebook yang membuat pelaku tersinggung.
Dalam postingan itu, korban menyinggung dirinya dan menyebutnya sebagai janda. Antara korban dan pelaku sendiri sudah pisah ranjang sejak Juni 2019 lalu.
Meski begitu, mereka masih sering berhubungan. Status tersebut diposting korban pada Rabu (16/10).
Walhasil, pelaku marah. Keduanya bertengkar lewat pesan singkat Whatsapp. Pelaku bertambah marah lantaran korban memblokir nomor pelaku.
Tidak terima dengan hal itu, Kamis (17/10) dinihari, pelaku kelahiran Abang, 8 Juni 1996 yang tinggal sementara di Jalan Antasura Peguyangan,
Denpasar Utara, ini mendatangi kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, kamar kos Nomor 3, Padangsambian Denpasar Barat.
Setibanya di kos korban, pelaku langsung mendobrak kamar kos korban. Setelah sedikit terlibat pertengkaran, pelaku yang sudah membawa pisau langsung menikam korban secara membabibuta.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dan menguncinya dalam kamar dalam kondisi bersimbah darah.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu langsung membuka paksa kamar korban lalu membawanya ke rumah sakit.
“Usai menikam korban, pelaku langsung kabur begitu saja,” tambah AKP Josina. Berdasar laporan keluarga korban, tim Resmob Polresta Denpasar pun melakukan pengejaran.
Bekerjasama dengan Polres Karangasem, tim Resmob Polresta melakukan penyelidikan tempat asal pelaku di Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Abang, Karangasem.
Dari hasil penyelidikan, di hari yang sama, Kamis (17/10) lalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Duda Timur, Selat, Karangasem.
“Pelaku ditangkap saat hendak membantu kakaknya untuk membawa truk ke arah Selat, Karangasem,” tambahnya.
Antara pelaku dan korban sendiri sering terlibat pertengkaran. Pelaku juga diketahui sering menganiaya korban.
Hal itu jugalah yang membuat korban memutuskan cerai secara adat dan belum resmi secara hukum negara.
Kini pelaku diamankan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu. Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.